Wamen Minta MA Evaluasi Sistem Pengawasan Hakim
Minggu, 24 Maret 2013 – 18:39 WIB
“Sistem pengawasan terhadap hakim perlu dievaluasi,” ujar Eko dalam keterangan persnya, Minggu (24/3).
Ditegaskan, seorang PNS dapat diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Dalam hal ini penyalahgunaan wewenang, korupsi dan sejumlah turunannya seperti penyuapan.
"Saya ingatkan Walikota Bandung sebagai PPK bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, tidak melindungi anak buahnya yang bersalah, dalam menyikapi kasus suap yang menimpa anak buahnya ini," tegas Eko.
Ditambahkan guru besar Fisip UI ini, hal tersebut tidak hanya bagi Walikota Bandung, tetapi juga untuk semua PPK, baik di pusat maupun daerah, agar senantiasa menegakkan aturan hukum yang berlaku. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sangat menyesalkan terjadinya kasus penyuapan di lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan