Wamen Minta MA Evaluasi Sistem Pengawasan Hakim
Minggu, 24 Maret 2013 – 18:39 WIB

Wamen Minta MA Evaluasi Sistem Pengawasan Hakim
“Sistem pengawasan terhadap hakim perlu dievaluasi,” ujar Eko dalam keterangan persnya, Minggu (24/3).
Ditegaskan, seorang PNS dapat diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Dalam hal ini penyalahgunaan wewenang, korupsi dan sejumlah turunannya seperti penyuapan.
"Saya ingatkan Walikota Bandung sebagai PPK bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, tidak melindungi anak buahnya yang bersalah, dalam menyikapi kasus suap yang menimpa anak buahnya ini," tegas Eko.
Ditambahkan guru besar Fisip UI ini, hal tersebut tidak hanya bagi Walikota Bandung, tetapi juga untuk semua PPK, baik di pusat maupun daerah, agar senantiasa menegakkan aturan hukum yang berlaku. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sangat menyesalkan terjadinya kasus penyuapan di lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Viral Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis, Disdik Semarang Belum Terima Laporan Resmi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS