Wamen Tegaskan, Mudik Gunakan Kendaraan Dinas Tabrak Aturan
jpnn.com - JAKARTA--Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo menegaskan, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Hal itu disampaikan menyusul sikap sejumlah kepala daerah yang mengizinkan kendaraan dinas digunakan untuk mudik ke luar kota.
Penggunaan kendaraan dinas diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Dalam lampiran II poin 5 peraturan tersebut dinyatakan bahwa penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja.
“Kendaraan dinas juga dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,” ujar Eko Prasojo menjawab wartawan di kantornya, Rabu (31/7).
Ditambahkan, kendaraan dinas operasional juga hanya digunakan di dalam kota. Penggunaan keluar kota harus dengan izin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
"Kepada seluruh jajaran pegawai negeri, diminta agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, karena hal itu melanggar ketentuan PermenPAN No 87/2005 yang sampai saat ini masih berlaku," tegas guru besar UI.
Ia meminta pimpinan instansi pemerintah dan pimpinan unit organisasi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan ini.
“Pimpinan dapat mengambil tindakan, baik berupa teguran atau sanksi lain terhadap pegawainya yang tidak mengindahkan ketentuan ini,” tambah WamenPAN-RB.
Permen PAN tersebut juga mengatur tentang cuti, termasuk cuti bersama dalam rangka hari libur keagamaan, yang diatur tersendiri dengan keputusan Bersama Menteri PAN, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Disebutkan, cuti bersama PNS merupakan bagian dari cuti tahunan PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976. “Sebelum atau sesudah pelaksanaan cuti bersama, PNS tidak diperkenankan mengambil cuti tahunan, kecuali alasan lain diluar cuti tahunan,” tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo menegaskan, kendaraan dinas operasional hanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Libur Natal, ASDP Catat 206 Ribu Penumpang Tinggalkan Jawa Menuju Bali
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mentrans Iftitah: Momen Penting dalam Bangun Indonesia
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen