Wamenag: ASN Kemenang Harus Netral, Tidak Boleh jadi Tim Pemenangan di Pemilu
jpnn.com - PALU - Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki mengingatkan bahwa aparatur sipil negara di bawah naungan Kementerian Agama harus bersikap netral pada Pemilihan Umum Serentak dan Pilkada 2024. Dia mengingatkan bahwa ASN lingkup Kemenag tidak boleh menjadi tim pemenangan peserta Pemilu Serentak dan Pilkada 2024.
"Saya meneruskan amanah Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas), bapak ibu sebagai ASN harus bersikap netral, tidak boleh menjadi bagian yang ikut kampanye, ikut mendukung peserta pemilu," kata Saiful saat menyampaikan sambutan pada pembekalan 1.000 mahasiswa KKN Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama, di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (25/10).
Pemilu Serentak 2024 proses dan tahapannya telah dimulai.
Saat ini untuk pemilihan presiden dan wakil presiden telah memasuki tahapan pendaftaran.
Untuk pemilihan legislatif tingkat DPR RI, DPD RI, DPPD provinsi dan kabupaten/kota juga masuk tahapan pencalonan.
Dalam waktu dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelenggarakan tahapan kampanye pemilihan umum serentak mulai 28 November 2023-10 Februari 2024.
Dia mengatakan bahwa pemilu maupun pilkada merupakan proses demokrasi yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Menurutnya, untuk mewujudkan demokrasi dan pemilu maupun pilkada berkualitas, harus terbebas dari segala bentuk praktik politik identitas.
"Karena politik identitas hanya merusak dan mengacaukan nilai-nilai keharmonisan dalam sosial kemasyarakatan," ungkapnya.
Wamenag Saiful Rahmat Dasuki menegaskan ASN Kemenag harus netral dan tidak boleh menjadi tim pemenangan di Pemilu Serentak 2024 dan Pilkada 2024.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas