Wamenag: ASN Kemenang Harus Netral, Tidak Boleh jadi Tim Pemenangan di Pemilu

jpnn.com - PALU - Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki mengingatkan bahwa aparatur sipil negara di bawah naungan Kementerian Agama harus bersikap netral pada Pemilihan Umum Serentak dan Pilkada 2024. Dia mengingatkan bahwa ASN lingkup Kemenag tidak boleh menjadi tim pemenangan peserta Pemilu Serentak dan Pilkada 2024.
"Saya meneruskan amanah Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas), bapak ibu sebagai ASN harus bersikap netral, tidak boleh menjadi bagian yang ikut kampanye, ikut mendukung peserta pemilu," kata Saiful saat menyampaikan sambutan pada pembekalan 1.000 mahasiswa KKN Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama, di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (25/10).
Pemilu Serentak 2024 proses dan tahapannya telah dimulai.
Saat ini untuk pemilihan presiden dan wakil presiden telah memasuki tahapan pendaftaran.
Untuk pemilihan legislatif tingkat DPR RI, DPD RI, DPPD provinsi dan kabupaten/kota juga masuk tahapan pencalonan.
Dalam waktu dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelenggarakan tahapan kampanye pemilihan umum serentak mulai 28 November 2023-10 Februari 2024.
Dia mengatakan bahwa pemilu maupun pilkada merupakan proses demokrasi yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Menurutnya, untuk mewujudkan demokrasi dan pemilu maupun pilkada berkualitas, harus terbebas dari segala bentuk praktik politik identitas.
"Karena politik identitas hanya merusak dan mengacaukan nilai-nilai keharmonisan dalam sosial kemasyarakatan," ungkapnya.
Wamenag Saiful Rahmat Dasuki menegaskan ASN Kemenag harus netral dan tidak boleh menjadi tim pemenangan di Pemilu Serentak 2024 dan Pilkada 2024.
- ASN Palembang yang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Akan Ditindak Tegas
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Peringatan! ASN di Sumsel Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
- Gelar Sobat Aksi Ramadan 2025, TASPEN Ingin Perkuat Hubungan BUMN dan Masyarakat
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Daerah Ini Mengizinkan PNS & PPPK Mengajukan FWA