Wamenag Bakal Tindaklanjuti Pengaduan Soal Pemindahan PIN Haji Khusus

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafii mendapatkan pengaduan dari PT Nur Ramadhan Wisata (NRW) terkait pemindahan ribuan PIN haji khusus.
Pemindahan PIN yang terjadi di salah satu Kantor Wilayah Kementerian Agama ini dinilai tidak sesuai dengan prosedur.
Pengaduan ini disampaikan saat NRW melakukan audiensi dengan Wamen Agama untuk meminta klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan PIHK dan jemaah.
Audiensi dihadiri kuasa hukum NRW, Rama Hendarta Adam, Direktur Utama NRW, Agus Andriyanto, dan Komisaris Utama NRW, Amalia Pramadewi Djohan.
Rama mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat pernyataan yang digunakan sebagai dasar pemindahan PIN jemaah ke PIHK lain.
Bahkan, surat yang digunakan diduga ditandatangani oleh pengurus lama yang telah kehilangan kewenangan hukum sejak Oktober 2024.
Pihak NRW juga memaparkan sejumlah kejanggalan, termasuk legalitas tanda tangan, ketidaksesuaian identitas, serta penggunaan alasan yang tidak jelas dalam proses permohonan pindah.
Contohnya, hanya mencantumkan “perbedaan program paket” tanpa penjabaran detail.
Wamenag Romo Muhammad Syafii mendapatkan pengaduan dari PT Nur Ramadhan Wisata (NRW) terkait pemindahan ribuan PIN haji khusus
- Indonesia Meraih Juara Umum MTQ Internasional 2025
- Pilkada Berjalan Damai, Wamenag Puji Presiden Prabowo dan Polri
- Pemilu dan Pilkada Sukses Bukti Cooling System Polri Efektif di Lapangan
- Indeks Kerukunan Umat Beragama Naik Signifikan, Wamenag Akui Masih Ada Tantangan
- Wamenag Ajak Pejabat Negara Teladani Akhlak Rasul
- Con Xtra Jadi Bukti Inovasi Dunia Pendidikan dan Pelatihan