Wamenag Bantah Intervensi Para Penceramah Agama
Minggu, 29 November 2020 – 23:08 WIB
Wamenag Zainut Tauhid. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN
"Naskah khotbah Jumat yang disusun bisa dijadikan alternatif. Tidak ada kewajiban setiap masjid dan penceramah untuk menggunakan naskah khotbah Jumat yang diterbitkan Kemenag," pungkasnya. (esy/jpnn)
Wamenag membantah bila Pemerintah melakukan intervensi kepada para penceramah terkait penyusunan naskah khotbah Jumat
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI
- Kemenag Bersama Belasan LAZ Bersinergi Berikan Beasiswa Zakat untuk Pendidikan