Wamenag: Dispensasi Kepulangan Santri Diberikan Sebelum 6 Mei
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengungkapkan pemerintah satu suara dengan kebijakan larangan mudik Idulfitri pada 6 – 17 Mei 2021.
Baik Wapres KH Ma’ruf Amin maupun Menag Yaqut Cholil Qoumas juga mempunyai perhatian yang sama. Keduanya meminta agar larangan mudik ini dipatuhi masyarakat.
“Saya melihat penegasan Wapres dan Menag sama. Tidak ada dispensasi, larangan ini berlaku untuk semua,” tegas Wamenag menanggapi polemik pernyataan Wapres soal dispensasi bagi para santri untuk pulang ke rumah orang tuanya masing-masing, Kamis (29/4).
Larangan yang diterapkan pemerintah lanjutnya, tidak lain dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Menurut Zainut, masyarakat Indonesia perlu belajar dari penyebaran Covid-19 yang demikian masif di sejumlah negara, terutama India.
“Larangan mudik pada 6 – 17 Mei diterapkan dalam konteks itu, sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Dia menambahkan langkah tersebut merupakan bagian upaya menjaga jiwa atau khifdhun-nafs yang juga menjadi perintah agama.
Disinggung terkait adanya permohonan dispensasi bagi para santri, Wamenag mengatakan agar itu dilakukan sebelum masa larangan.
Wamenag menegaskan santri harus difasilitasi Pemda ketika ingin pulang ke rumah dengan catatan sebelum tanggal 6 Mei.
- Pilkada Berjalan Damai, Wamenag Puji Presiden Prabowo dan Polri
- Indeks Kerukunan Umat Beragama Naik Signifikan, Wamenag Akui Masih Ada Tantangan
- Wamenag Ajak Pejabat Negara Teladani Akhlak Rasul
- Con Xtra Jadi Bukti Inovasi Dunia Pendidikan dan Pelatihan
- Wamenag: Gelorakan Semangat Moderasi Beragama di Lingkungan Perguruan Tinggi
- Peringatan Tahun Baru Islam, Wamenag Ajak Berhijrah ke Arah yang Lebih Baik