Wamenag: Pernyataan Menag Tidak Ada Unsur Merendahkan Pihak Lain

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi mengajak publik jernih menyerap pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut tentang Kemenag hadiah negara untuk NU.
"Pernyataan itu disampaikan dalam sebuah forum internal, sehingga tidak ada unsur pejorative (merendahkan, red) terhadap pihak lain," kata Wamenag Zainut dalam keterangan persnya, Selasa (26/10).
Politikus PPP itu menuturkan pernyataan Gus Yaqut dimaksudkan memberi motivasi dan menyemangati para santri agar lebih meningkatkan pengabdiannya kepada NKRI.
Toh, kata dia, Ketua GP Ansor menyampaikan pernyataan tentang Kemenag hadiah negara untuk NU disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional.
"Saya mohon semua pihak untuk menahan diri dan tidak mengeluarkan pernyataan yang justru dapat menimbulkan situasi yang makin panas, apalagi menarik ke masalah tersebut ke dalam isu SARA," tutur Zainut.
Eks Waketum MUI itu mengajak semua pihak saling menahan diri dan menyalurkan energi dalam memajukan bangsa ketimbang terus membahas pernyataan Gus Yaqut.
"Saya mengajak dengan sepenuh hati agar kita semuanya lebih mengedepankan semangat persaudaraan, kerukunan, dan menghindarkan diri dari hal-hal yang dapat meretakkan bangunan kebangsaan," beber Zainut.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya buka suara terkait pernyataannya tentang Kementerian Agama (kemenag) hadiah negara untuk NU.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi mengajak publik jernih menyerap pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut tentang Kemenag hadiah negara untuk NU.
- Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Penjelasan Resmi tentang Kurikulum Berbasis Cinta, Silakan Disimak
- Innalillahi, Santri Tenggelam di Bekas Galian Tanah Proyek Tol Ogan Ilir
- Heikal Safar Puji Menteri Agama yang Mendukung Makan Bergizi Gratis di Desa Terpencil
- Peduli Santri, PIK2 Salurkan Beras untuk Pesantren Al-Wahdah