Wamenag Siap Cari Kerjaan Baru
Rabu, 06 Juni 2012 – 01:21 WIB
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 10 Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementrian Negara membawa konsekuensi yang cukup besar. Dengan keputusan tersebut, jabatan Wakil Menteri (Wamen) yang diangkat melalui Pasal 10 UU 39 menjadi cacat hukum, sehingga harus dilakukan revisi dan pengangkatan ulang.
Apa komentar Wakil Menteri Agama (Wamenag), Nazaruddin Umar terkait keputusan ini? Wamenag kepada wartawan mengungkapkan, dirinya siap mencari lahan kerja baru. Menurutnya, masih banyak tempat di luar wamenag yang bisa dijadikan tempat pengabdian.
Nazar sendiri mengaku belum mengetahui keputusan MK tersebut. Dia mengaku akan mencari tahu dulu, seperti apa keputusannya.
Menurutnya, jika memang MK telah membatalkan Pasal 10 UU Kementerian Negara tentang kewenangan Presiden mengangkat wakil menteri, Nazar siap kembali ke profesinya sebagai seorang pendidik.
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 10 Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementrian Negara membawa konsekuensi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya