Wamenag Siap Cari Kerjaan Baru
Rabu, 06 Juni 2012 – 01:21 WIB
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 10 Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementrian Negara membawa konsekuensi yang cukup besar. Dengan keputusan tersebut, jabatan Wakil Menteri (Wamen) yang diangkat melalui Pasal 10 UU 39 menjadi cacat hukum, sehingga harus dilakukan revisi dan pengangkatan ulang.
Apa komentar Wakil Menteri Agama (Wamenag), Nazaruddin Umar terkait keputusan ini? Wamenag kepada wartawan mengungkapkan, dirinya siap mencari lahan kerja baru. Menurutnya, masih banyak tempat di luar wamenag yang bisa dijadikan tempat pengabdian.
Nazar sendiri mengaku belum mengetahui keputusan MK tersebut. Dia mengaku akan mencari tahu dulu, seperti apa keputusannya.
Menurutnya, jika memang MK telah membatalkan Pasal 10 UU Kementerian Negara tentang kewenangan Presiden mengangkat wakil menteri, Nazar siap kembali ke profesinya sebagai seorang pendidik.
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 10 Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementrian Negara membawa konsekuensi
BERITA TERKAIT
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah