Wamenag Siap Cari Kerjaan Baru
Rabu, 06 Juni 2012 – 01:21 WIB
Selain itu, Nazar juga mengajar di luar negeri. Namun, karena dipanggil oleh Presiden SBY, atas alasan kecintaan kepada negara, Nazar bersedia kembali meski kontraknya belum selesai. (abu/jpnn)
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 10 Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementrian Negara membawa konsekuensi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?