Wamenag: Tuduhan Negara Melakukan Sekularisasi Terlalu Berlebihan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil menteri agama Zainut Tauhid Sa'adi memberikan klarifikasi soal polemik SKB 3 menteri tentang pakaian seragam sekolah.
Menurutnya, SKB 3 menteri itu sudah sesuai dengan amanat konstitusi.
"Keluarnya SKB 3 menteri mempertegas jaminan hak kebebasan beragama baik siswa, guru maupun tenaga kependidikan di sekolah," kata Zainut dalam pesan elektroniknya, Minggu (7/2).
Dalam SKB 3 menteri, lanjutnya, telah ditegaskan adanya jaminan hak untuk memilih apakah akan menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu.
Dengan ketentuan tersebut, siswa yang beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di sekolah tertentu dijamin hak beragamanya untuk bebas memilih pakaian seragam yang akan dikenakannya.
Jaminan itu sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan dan agamanya.
"Masyarakat tidak perlu apriori terhadap penerbitan SKB 3 menteri, karena tujuannya justru untuk melindungi hak asasi siswa, guru, dan tenaga kependidikan di sekolah," ucapnya.
Substansi SKB itu secara tegas tidak ada larangan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu.
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan SKB 3 menteri sesuai amanat konstitusi sehingga berlebihan kalau menuduh negara melakukan sekularisasi
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI
- Kemenag Bersama Belasan LAZ Bersinergi Berikan Beasiswa Zakat untuk Pendidikan