Wamenag: Tuduhan Negara Melakukan Sekularisasi Terlalu Berlebihan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil menteri agama Zainut Tauhid Sa'adi memberikan klarifikasi soal polemik SKB 3 menteri tentang pakaian seragam sekolah.
Menurutnya, SKB 3 menteri itu sudah sesuai dengan amanat konstitusi.
"Keluarnya SKB 3 menteri mempertegas jaminan hak kebebasan beragama baik siswa, guru maupun tenaga kependidikan di sekolah," kata Zainut dalam pesan elektroniknya, Minggu (7/2).
Dalam SKB 3 menteri, lanjutnya, telah ditegaskan adanya jaminan hak untuk memilih apakah akan menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu.
Dengan ketentuan tersebut, siswa yang beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di sekolah tertentu dijamin hak beragamanya untuk bebas memilih pakaian seragam yang akan dikenakannya.
Jaminan itu sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan dan agamanya.
"Masyarakat tidak perlu apriori terhadap penerbitan SKB 3 menteri, karena tujuannya justru untuk melindungi hak asasi siswa, guru, dan tenaga kependidikan di sekolah," ucapnya.
Substansi SKB itu secara tegas tidak ada larangan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu.
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan SKB 3 menteri sesuai amanat konstitusi sehingga berlebihan kalau menuduh negara melakukan sekularisasi
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Menko Pratikno Ingatkan Kasus Remaja di Solo yang Belajar Merakit Bom dari Internet
- Dompet Dhuafa Pastikan Pengelolaan Dana Transparan dan Diawasi Kemenag