Wamenaker Afriansyah Berharap MoU SPSK RI-Qatar Segera Ditandatangani

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor melakukan pertemuan dengan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) untuk Qatar Ridwan Hassan beserta jajaran di Keduataan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Doha, Qatar, Senin (7/10).
Afriansyah Noor berharap melalui Dubes Ridwan Hassan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan Technical Arrangement (TA) penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Qatar dapat segera dilaksanakan.
Menurut dia kerja sama itu sangat penting karena memberikan kepastian pelindungan PMI di Qatar.
"Pemerintah berharap 2025 dapat segera ditandatangani MoU dan TA penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Qatar melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK)," kata Afriansyah Noor melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (8/10/2014).
Dia menjelaskan ada beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian pihak Qatar terkait kerja sama penempatan sektor domestik, yakni SSPK sebagai satu-satunya mekanisme penempatan Pekerja Migran Indonesia sektor domestik di Qatar.
Selain itu, PMI hanya bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum dan bukan perseorangan.
Afriansyah Noor berharap kunjungannya ke Qatar dapat memperkuat diplomasi di bidang ketenagakerjaan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Qatar, khususnya dalam penguatan penempatan dan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia.
"Saya yakin dan menaruh harapan penuh kepada Yang Mulia Bapak Ridwan Hassan, kerja sama di bidang ketenagakerjaan antara dua negara ini dapat semakin baik dan berkembang, " katanya.
Wamenaker Arfiansyah mengatakan kerja sama itu sangat penting karena memberikan kepastian pelindungan PMI di Qatar.
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- Satu PMI Ditemukan Tewas Penuh Luka di Kamboja, Menteri P2MI Bilang Begini
- Prabowo Sebut Pemerintah Qatar Bakal Investasi USD 2 Miliar untuk Danantara
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu