Wamenaker Afriansyah Ingatkan Kewajiban Perusahaan Menyusun Struktur dan Skala Upah
"Penetapan besarnya upah dilakukan oleh pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha," terangnya.
Menurut Wamenaker, dampak lain dari penyusunan struktur dan skala upah akan mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan.
Hal ini disebabkan pekerja atau buruh telah mendapatkan upah sesuai dengan bobot atau nilai pekerjaan.
"Basis pengupahan dalam struktur dan skala upah adalah berdasarkan bobot atau nilai pekerjaan berdasarkan analisa dan evaluasi jabatan," jelas Wamenaker Afriansyah Noor.
Melalui ToT ini, Wamenaker Afriansyah berharap agar pengupahan berdasarkan struktur dan skala upah menjadi prioritas semua pihak karena sangat terkait dengan kesejahteraan dan produktivitas perusahaan.
"Penyusunan struktur dan skala upah tersebut dapat diterapkan di semua perusahaan maupun skala perusahaan, mengingat penyusunan struktur dan skala upah dapat dilakukan dengan metode sederhana dan sesuai kemampuan perusahaan," tegasnya. (mrk/jpnn)
Wamenaker Afriansyah Noor mengingatkan kewajiban pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- 69 Perusahaan dan Organisasi Raih SNI Award 2024
- Mantap! Unilever Indonesia Raih Penghargaan di Ajang CSA Awards
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini