Wamenaker Afriansyah Ingatkan Kewajiban Perusahaan Menyusun Struktur dan Skala Upah

Wamenaker Afriansyah Ingatkan Kewajiban Perusahaan Menyusun Struktur dan Skala Upah
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat membuka sekaligus memberikan arahan Training of Trainer (ToT) bidang Kesejahteraan Persatuan Perawat Nasional, Jumat (14/7). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

"Penetapan besarnya upah dilakukan oleh pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha," terangnya.

Menurut Wamenaker, dampak lain dari penyusunan struktur dan skala upah akan mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan.

Hal ini disebabkan pekerja atau buruh telah mendapatkan upah sesuai dengan bobot atau nilai pekerjaan.

"Basis pengupahan dalam struktur dan skala upah adalah berdasarkan bobot atau nilai pekerjaan berdasarkan analisa dan evaluasi jabatan," jelas Wamenaker Afriansyah Noor.

Melalui ToT ini, Wamenaker Afriansyah berharap agar pengupahan berdasarkan struktur dan skala upah menjadi prioritas semua pihak karena sangat terkait dengan kesejahteraan dan produktivitas perusahaan.

"Penyusunan struktur dan skala upah tersebut dapat diterapkan di semua perusahaan maupun skala perusahaan, mengingat penyusunan struktur dan skala upah dapat dilakukan dengan metode sederhana dan sesuai kemampuan perusahaan," tegasnya. (mrk/jpnn)

Wamenaker Afriansyah Noor mengingatkan kewajiban pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News