Wamenaker Afriansyah Ingatkan Kewajiban Perusahaan Menyusun Struktur dan Skala Upah

"Penetapan besarnya upah dilakukan oleh pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha," terangnya.
Menurut Wamenaker, dampak lain dari penyusunan struktur dan skala upah akan mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan.
Hal ini disebabkan pekerja atau buruh telah mendapatkan upah sesuai dengan bobot atau nilai pekerjaan.
"Basis pengupahan dalam struktur dan skala upah adalah berdasarkan bobot atau nilai pekerjaan berdasarkan analisa dan evaluasi jabatan," jelas Wamenaker Afriansyah Noor.
Melalui ToT ini, Wamenaker Afriansyah berharap agar pengupahan berdasarkan struktur dan skala upah menjadi prioritas semua pihak karena sangat terkait dengan kesejahteraan dan produktivitas perusahaan.
"Penyusunan struktur dan skala upah tersebut dapat diterapkan di semua perusahaan maupun skala perusahaan, mengingat penyusunan struktur dan skala upah dapat dilakukan dengan metode sederhana dan sesuai kemampuan perusahaan," tegasnya. (mrk/jpnn)
Wamenaker Afriansyah Noor mengingatkan kewajiban pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB Berkala ke Perusahaan Pengalengan Ikan di Banyuwangi
- TASPEN Raih Penghargaan Employees Choice di Ajang 6th Indonesia Best 50 CEO Award
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Prabowo Perintahkan Bentuk Satgas PHK
- Poo Makna