Wamenaker Afriansyah Minta ASN Jauhi Praktik KKN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Afriansyah Noor meminta para aparatur sipil negara (ASN) menghindari tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Hal itu dikatakan Afriansyah saat menyampaikan sambutan dalam acara "Ngobrol Pintar bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI untuk meningkatkan kualitas SDM" di Balai Perluasan Kesempatan Kerja (BPKK) Bekasi, Kota Bekasi, Selasa (12/9).
Menurut Afriansyah, ASN harus bebas dari KKN demi menjaga dan menjamin kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi.
"Penerapan disiplin ASN juga harus terus dibangun untuk menjaga dan menjamin kualitas pelaksanaan Reformasi Birokrasi, agar sesuai dengan standar yang ditetapkan, yaitu pemerintahan yang bersih serta bebas KKN, peningkatan kualitas pelayanan publik, efektivitas dan efesiensi pemerintahan," kata Afriansyah.
Afriansyah pun menjelaskan kebiasaan para pemimpin yang kerap mendahulukan orang-orang terdekatnya untuk menduduki suatu jabatan.
Bagi Afriansyah, menunjuk orang untuk menduduki suatu jabatan harus sesuai penilaian dan prestasi yang telah ditoreh.
"Nah, ini biasanya orang-orang dekat tidak punya prestasi, diangkat, karena dia keluarga si A, si B, dia diangkat, nah, ini enggak benar, padahal dia tidak punya prestasi," ujar Afriansyah.
Afriansyah pun berharap kegiatan Ngobrol Pintar itu dapat membuat pegawai BPKK Bekasi lebih meningkatkan kinerjanya serta berorientasi pada budaya kerja yang berakhlak.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Afriansyah Noor meminta para aparatur sipil negara (ASN) menghindari tindakan KKN, simak selengkapnya.
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- 297 PPPK Tapin Dilantik, Bupati Yamani Beri Pesan Begini
- Tukin Dosen ASN di 49 PTN Satker Dirapel 7 Bulan, Cair Juli, Ini Daftarnya
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen