Wamenaker Afriansyah Minta ASN Jauhi Praktik KKN
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Afriansyah Noor meminta para aparatur sipil negara (ASN) menghindari tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Hal itu dikatakan Afriansyah saat menyampaikan sambutan dalam acara "Ngobrol Pintar bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI untuk meningkatkan kualitas SDM" di Balai Perluasan Kesempatan Kerja (BPKK) Bekasi, Kota Bekasi, Selasa (12/9).
Menurut Afriansyah, ASN harus bebas dari KKN demi menjaga dan menjamin kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi.
"Penerapan disiplin ASN juga harus terus dibangun untuk menjaga dan menjamin kualitas pelaksanaan Reformasi Birokrasi, agar sesuai dengan standar yang ditetapkan, yaitu pemerintahan yang bersih serta bebas KKN, peningkatan kualitas pelayanan publik, efektivitas dan efesiensi pemerintahan," kata Afriansyah.
Afriansyah pun menjelaskan kebiasaan para pemimpin yang kerap mendahulukan orang-orang terdekatnya untuk menduduki suatu jabatan.
Bagi Afriansyah, menunjuk orang untuk menduduki suatu jabatan harus sesuai penilaian dan prestasi yang telah ditoreh.
"Nah, ini biasanya orang-orang dekat tidak punya prestasi, diangkat, karena dia keluarga si A, si B, dia diangkat, nah, ini enggak benar, padahal dia tidak punya prestasi," ujar Afriansyah.
Afriansyah pun berharap kegiatan Ngobrol Pintar itu dapat membuat pegawai BPKK Bekasi lebih meningkatkan kinerjanya serta berorientasi pada budaya kerja yang berakhlak.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Afriansyah Noor meminta para aparatur sipil negara (ASN) menghindari tindakan KKN, simak selengkapnya.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu