Wamenaker Afriansyah Minta Koperasi TKBM Berperan Kurangi Biaya Logistik di Indonesia
jpnn.com, JAKARTA UTARA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mendorong fungsi dan peran Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) ditingkatkan sehingga mampu mengurangi biaya logistik di Indonesia.
Wamenaker Afriansyah menyampaikan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), kegiatan logistik memiliki posisi penting dalam mendukung keberlangsungan kegiatan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat sehari-hari.
"Proses bongkar muat dalam kegiatan ini perlu dilakukan dengan cepat dan efektif seiring kebutuhan masyarakat yang terus meningkat dan beraneka ragam," kata Wamenaker Afriansyah Noor saat kunjungan kerja ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (5/9).
Dia mengungkapkan meningkatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kepelabuhanan menuntut penanganan bongkar muat barang-barang umum lebih efektif dan efisien.
Artinya, lanjut Wamenaker Afriansyah, hal itu sejalan semakin meningkatnya tuntutan ketersediaan TKBM berkualitas dan kompeten yang menangani langsung kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan.
"Pemerintah menaruh harapan besar kepada organisasi serikat pekerja atau serikat buruh, dan sektor TKBM (ada Inkop TKBM) dapat menjadi jembatan perubahaan dan penggerak perubahaan untuk membantu anggota perlunya reskilling dan upskilling," ungkap Wamenaker Afriansyah.
Menurut Wamenaker, hal ini diperlukan agar pekerja atau buruh TKBM mampu beradaptasi dengan keadaan saat ini agar mampu menghadapi persaingan yang semakin tajam.
Agar eksistensi Kemnaker secara nyata dirasakan oleh pekerja TKBM, Wamaneker Afriansyah berpendapat sistem pengelolaan dan evaluasi TKBM harus dimulai dari sekarang.
Wamenaker Afriansyah Noor menyampaikan sejumlah harapan terhadap koperasi TKBM, salah satunya harus ikut berperan mengurangi biaya logistik di Indonesia
- Kuasa Hukum Buruh PT. Natatex Prima Tegaskan Aksi Buruh untuk Perjuangkan Hak Karyawan
- Pelindo Pastikan Layanan Bongkar Muat Tetap Berjalan saat Libur Isra Mikraj & Imlek
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- Resolusi 2025: SP JICT Ingin Mewujudkan Produktivitas Pelabuhan Terbaik
- Rayon Sritex