Wamenaker Afriansyah Noor Beber 8 Sarana Ciptakan Hubungan Industrial Harmonis
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor membeberkan delapan sarana yang menciptakan hubungan industrial harmonis, dinamis, produktif dan berkeadilan.
Ke-8 sarana tersebut, yakni adanya serikat pekerja atau serikat buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerja sama bipartit, lembaga kerja sama tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, serta lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Dari delapan sarana tersebut, perlu dipahami bahwa bila di perusahaan telah terbentuk serikat pekerja atau serikat buruh, maka eksistensi mereka hendaknya dapat dijadikan mitra untuk memajukan perusahaan dan memecahkan permasalahan di perusahaan,” kata Wamenaker Afriansyah Noor.
Hal tersebut disampaikan Wamenaker Afriansyah Noor ketika memberikan sambutan pada pertemuan dengan delegasi Provinsi Guangxi CHINA-ASEAN Business and Investment Summit (CABIS) di Jakarta, Selasa (18/4).
Afriansyah mengemukakan pada bidang ketenagakerjaan di Indonesia, salah satu karakteristik hubungan industrial yang berlaku adalah hubungan industrial berlandaskan nilai-nilai Pancasila yang mengandung keterbukaan dan demokrasi.
Keterbukaan tersebut, lanjut Wamenaker Afriansyah, yaitu berpartisipasi dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang mengedepankan dialog sosial.
"Satu hal yang perlu ditekankan dari dialog sosial adanya komitmen bersama menuju kerja layak (decent work)," tegasnya.
Pada pertemuan ini, Wamenaker Afriansyah mengharapkan antara Kemnaker dan Delegasi Provinsi Guangxi CABIS dapat mempererat berbagai kerja sama.
Ini 8 sarana yang dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis, simak penjelasan Wamenaker Afriansyah Noor
- Banten Investment Forum 2024: Tawarkan Peluang Investasi di 4 Klaster Sektoral
- Beri Asistensi ke Pelaku Industri, Bea Cukai Cikarang Gelar CVC ke 2 Perusahaan Ini
- Wujudkan Komitmen, Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas KITE Pembebasan untuk Perusahaan Ini
- Puluhan Perusahaan Raih Top Human Capital Awards 2024
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai