Wamenaker Afriansyah Noor Beber 8 Sarana Ciptakan Hubungan Industrial Harmonis

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor membeberkan delapan sarana yang menciptakan hubungan industrial harmonis, dinamis, produktif dan berkeadilan.
Ke-8 sarana tersebut, yakni adanya serikat pekerja atau serikat buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerja sama bipartit, lembaga kerja sama tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, serta lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Dari delapan sarana tersebut, perlu dipahami bahwa bila di perusahaan telah terbentuk serikat pekerja atau serikat buruh, maka eksistensi mereka hendaknya dapat dijadikan mitra untuk memajukan perusahaan dan memecahkan permasalahan di perusahaan,” kata Wamenaker Afriansyah Noor.
Hal tersebut disampaikan Wamenaker Afriansyah Noor ketika memberikan sambutan pada pertemuan dengan delegasi Provinsi Guangxi CHINA-ASEAN Business and Investment Summit (CABIS) di Jakarta, Selasa (18/4).
Afriansyah mengemukakan pada bidang ketenagakerjaan di Indonesia, salah satu karakteristik hubungan industrial yang berlaku adalah hubungan industrial berlandaskan nilai-nilai Pancasila yang mengandung keterbukaan dan demokrasi.
Keterbukaan tersebut, lanjut Wamenaker Afriansyah, yaitu berpartisipasi dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang mengedepankan dialog sosial.
"Satu hal yang perlu ditekankan dari dialog sosial adanya komitmen bersama menuju kerja layak (decent work)," tegasnya.
Pada pertemuan ini, Wamenaker Afriansyah mengharapkan antara Kemnaker dan Delegasi Provinsi Guangxi CABIS dapat mempererat berbagai kerja sama.
Ini 8 sarana yang dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis, simak penjelasan Wamenaker Afriansyah Noor
- PT Indo RX Apresiasi Putusan Lembaga Arbitrase Jerman
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Rumah BUMN SIG di Rembang: 495 UMKM Naik Kelas & Serap 1.869 Tenaga Kerja
- Luar Biasa! Diaper untuk Anjing Asal Kota Semarang Tembus Pasar Eropa
- Dukung Industri Garmen, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini
- 33 Tahun Ada, Tupperware Resmi Hengkang dari Aktivitas Bisnis Indonesia