Wamenaker Afriansyah Noor Beberkan Upaya Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya upaya pencegahan perselisihan hubungan industrial di tempat kerja.
Hal ini untuk mencegah atau meminimalkan dampak terjadinya perselisihan hubungan industrial, baik berkaitan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, maupun perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam satu perusahaan.
"Oleh karena itu, dalam satu perusahaan harus ada kegiatan-kegiatan produktif yang dapat mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial," kata Wamenaker Afriansyah saat menjadi narasumber pada Seminar Nasional 'Implementasi Hubungan Industrial Pancasila di Pertamina Grup dan BUMN' di Graha Pertamina, Jakarta, Senin (5/8).
Dia menjelaskan adapun kegiatan-kegiatan produktif yang dimaksudkannya tersebut, yakni pertama adalah sosialisasi informasi kepada para pelaku hubungan industrial di perusahaan terkait hal-hal yang harus dipatuhi bersama.
"Kedua, edukasi yang mencakup proses pembinaan untuk mengubah mindset dan culture set para pihak untuk menciptakan hubungan industrial yang adil, harmonis, dan bermartabat," terangnya.
Ketiga, lanjut Wamenaker Afriansyah, penyuluhan hubungan industrial, yakni adanya rangkaian proses yang sistematik, terencana, dan terarah dengan peran aktif individu atau kelompok dalam hubungan industrial untuk memecahkan masalah.
"Artinya, pencegahan perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan oleh setiap pelaku hubungan industrial baik pengusaha, pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh, maupun pemerintah," jelas Wamenaker Afriansyah.
Dia menyampaikan pemerintah sendiri telah mengundangkan Permenaker Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.
Wamenaker Afriansyah menjadi narasumber pada Seminar Nasional 'Implementasi Hubungan Industrial Pancasila di Pertamina Grup dan BUMN' di Jakarta
- Wujudkan Komitmen, Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas KITE Pembebasan untuk Perusahaan Ini
- Puluhan Perusahaan Raih Top Human Capital Awards 2024
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Raker dengan Komisi IX DPR, Menaker Yassierli Paparkan Arah Kebijakan Ketenagakerjaan