Wamenaker Afriansyah Noor Minta Perusahaan Kecil dan Mikro Menginisiasi Budaya K3

jpnn.com, MATARAM - Pemerintah terus mendukung kegiatan-kegiatan yang dapat memberikan perlindungan pekerja atau buruh Demi memperkuat budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan keberlangsungan usaha.
Untuk itu, ke depan pemerintah menginisiasi pelaksanaan K3 pada perusahaan-perusahaan mikro dan kecil yang rentan terjadi kecelakaan.
"Bagi perusahaan besar, saya rasa pelaksanaan K3 sudah tidak diragukan lagi kesadaran dan kemampuannya. Ke depan, mohon juga diinisasi dan terus ditingkatkan pelaksanaan K3 pada perusahaan-perusahaan mikro dan kecil, yang rentan terjadi kecelakaan," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dalam acara Penyerahan Penghargaan K3 Tahun 2024 di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (2/10).
Menurut Afriansyah, K3 adalah salah satu isu yang mampu menjembatani kedua kepentingan pekerja atau buruh dan keberlangsungan usaha serta kunci untuk meningkatkan produktivitas.
Bagi Kemnaker, penguatan budaya K3 menjadi suatu mindset yang akan senantiasa terus dikembangkan.
Wamenaker Afriansyah Noor menyampaikan K3 merupakan salah satu investasi utama bagi perusahaan maupun pekerja.
K3 akan memberikan kesejahteraan bagi pekerja serta akan membantu peningkatan produktivitas perusahaan
"Saya sangat mengapresiasi acara hari ini dalam rangka memberikan motivasi kepada perusahaan tentang K3, sehingga yang berhasil akan diberikan penghargaan (reward). Sementara yang melanggar tentunya dapat dilakukan tindakan hukum (punishment)," ujarnya.
Wamenaker Afriansyah Noor meminta pelaksanaan K3 pada perusahaan mikro dan kecil yang rentan terjadi kecelakaan terus ditingkatkan
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Said Iqbal Desak Permendag 8 Dicabut karena Merugikan Usaha Lokal & Buruh
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu