Wamenaker Afriansyah Noor Paparkan Pentingnya jadi Peserta Jaminan Sosial Program JHT

jpnn.com, SURAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan sosialisasi kepada para pengusaha dan pekerja tentang pentingnya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, salah satunya program Jaminan Hari Tua (JHT).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan JHT merupakan program yang diselenggarakan berdasarkan prinsip tabungan wajib.
Tujuannya menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Hal itu disampaikan Wamenaker Afriansyah Noor pada acara Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja di Hari Tua dan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Pemberi Kerja dan Pekerja Penerima Upah di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (11/7).
"Program JHT ini ramah terhadap lanjut usia, dan dapat memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi pekerja setelah memasuki masa pensiun," kata Wamenaker Afriansyah.
Wamenaker Afriansyah menekankan pentingnya menjadi peserta program JHT, mengingat pada tahun 2050, usia harapan hidup orang Indonesia mencapai 76,56 tahun.
Selain itu, lanjut dia, diperkirakan Indonesia akan mengalami aging population (populasi lansia berusia lebih dari 60 tahun) lebih dari 20 persen pada 2045.
Tak hanya itu, tren perpindahan pekerjaan dari pekerja formal menjadi informal atau sebaliknya mengharuskan adanya jaminan sosial yang adaptif dan kepesertaan yang portabilitas, yaitu jaminan yang berkelanjutan bagi peserta yang berpindah pekerjaan atau tempat tinggal.
Ini penjelasan Wamenaker Afriansyah Noor soal pentingnya menjadi peserta jaminan sosial Program JHT, simak baik-baik
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Program Si Iklas Besutan Sandiaga Uno Hadirkan Pelatihan Kedua, Diikuti 50 Peserta
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi