Wamenaker Afriansyah Paparkan 3 Strategi Kemnaker Tingkatkan Kompetensi Pengantar Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus membuat terobosan guna meningkatkan kompetensi para Pengantar Kerja.
Tidak hanya kompetensi teknis, tetapi juga kompetensi manajerial, maupun kompetensi sosial kultural dalam bentuk pelatihan fungsional, maupun pelatihan teknis (bimbingan teknis) bidang antarkerja.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyampaikan hal tersebut saat membuka kegiatan 'Pembinaan Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja dalam Pelayanan Antar Kerja', Selasa (18/7).
"Dalam rancangan strategi tersebut, Kemnaker mengupayakan untuk mengkolaborasikan seluruh instrumen pelatihan menjadi satu sistem pelatihan fungsional yang komprehensif," kata Wamenaker Afriansyah Noor pada kegiatan yang mengangkat tajuk 'Strategi Pengembangan Kompetensi Pejabat Fungsional Pengantar Kerja' itu.
Lebih lanjut Wamenaker Afriansyah menjabarkan untuk strategi pengembangan kompetensi Pengantar Kerja, target jangka pendek Kemnaker di pertengahan tahun ini adalah mampu menyelesaikan seluruh instrumen pelatihan dan menggelar pelatihan fungsional.
Selain itu, termasuk pelatihan teknis bidang antarkerja secara komprehensif.
Untuk jangka menengah, lanjut Afriansyah, Kemnaker akan melakukan evaluasi penyelenggaraan pelatihan fungsional dengan terlebih dahulu merancang instrumen evaluasi pelatihan.
Dia menyampaikan dalam evaluasi tersebut dilakukan identifikasi permasalahan yang muncul dan perencanaan untuk pengembangan sistem pelatihan fungsional.
Ini 3 strategi Kemnaker dalam meningkatkan kompetensi Pengantar Kerja, simak pemaparan Wamenaker Afriansyah Noor
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Herwyn Minta Pengawas Pemilu Terus Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Perkuat Kerja Bawaslu
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025