Wamenaker Afriansyah: PP dan PKB Sarana Ciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis
Sabtu, 09 Desember 2023 – 21:32 WIB
"Ketiga unsur tersebut wajib dipenuhi dan dituangkan dalam perjanjian kerja," terangnya.
Wamenaker Afriansyah menambahkan regulasi yang memuat kebijakan terkait pengaturan syarat kerja dan penerapan pengupahan menjadi tugas pokok unit kerja Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan.
"Saya memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan pemahaman substansi dan implementasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, khususnya terkait hubungan kerja," ucapnya. (mrk/jpnn)
Wamenaker Afriansyah menyebut PP dan PKB menjadi sarana untuk memberikan perlindungan bagi penerapan hak dan kewajiban bagi para pekerja dan pengusaha
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Integritas dan Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan
- Sindikat Judol Internasional di Jatim Dibongkar, Rano Alfath Minta Polri Selalu 2 Langkah
- Hidup Baru Nurhadi
- Buka Naker Fest Jakarta, Menaker Yassierli Beri Pesan Begini Buat Para Pencari Kerja
- PKB Minta BMKG-Kemenhub Serius Siapkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Jelang Nataru
- UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen jadi Rp 3.681.571