Wamenaker Afriansyah: PP dan PKB Sarana Ciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis

Wamenaker Afriansyah: PP dan PKB Sarana Ciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis
Wamenaker Afriansyah Noor menyampaikan apresiasi kepada ILO yang mengkaji pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan pada focus group discussion (FGD) yang berlangsung secara virtual, pada Kamis (8/9). Foto: Dokumentasi Kemnaker

"Ketiga unsur tersebut wajib dipenuhi dan dituangkan dalam perjanjian kerja," terangnya.

Wamenaker Afriansyah menambahkan regulasi yang memuat kebijakan terkait pengaturan syarat kerja dan penerapan pengupahan menjadi tugas pokok unit kerja Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan.

"Saya memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan pemahaman substansi dan implementasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, khususnya terkait hubungan kerja," ucapnya. (mrk/jpnn)

Wamenaker Afriansyah menyebut PP dan PKB menjadi sarana untuk memberikan perlindungan bagi penerapan hak dan kewajiban bagi para pekerja dan pengusaha


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News