Wamenaker Imbau Stakeholder Ketenagakerjaan Harus Berinovasi, Ini Tujuannya
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, serikat pekerja, dan organisasi masyarakat sipil terus melakukan inovasi agar bisa menghapus praktik pekerja anak di Indonesia.
Imbauan ini sejalan dengan Peta Jalan (Roadmap) Indonesia Bebas Pekerja Anak Lanjutan yang diluncurkan sepekan lalu oleh Menaker Ida Fauziyah.
"Roadmap tersebut merupakan acuan bagi seluruh stakeholder Ketenagakerjaan merupakan acuan bagi semua stakeholder dalam penyusunan program percepatan penghapusan Pekerja Anak dan bentuk pekerjaan terburuk untuk anak (BPTA) menuju Indonesia Emas," ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat membuka peringatan Hari Anak Nasional di kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (30/7).
Dia menjelaskan dalam mewujudkan tumbuh kembang anak yang optimal, sudah selayaknya mereka harus diberi kesempatan untuk menikmati dan mendapatkan pemenuhan atas hak dasar mereka sebagai anak.
Antara lain untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta terlindungi dari kekerasan.
Jaminan hak dasar tersebut sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam UUD NRI 1945 pasal 28B ayat (2) yang berbunyi: 'Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi'.
Afriansyah Noor menamahkan selain kekerasan fisik dan kekerasan mental, kekerasan atau eksploitasi ekonomi juga sangat rentan terjadi pada anak.
Anak-anak yang tereksploitasi secara ekonomi ini sering disebut dengan pekerja anak.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau stakeholder ketenagakerjaan harus berinovasi. Simak selengkapnya/
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai