Wamenaker Imbau Stakeholder Ketenagakerjaan Harus Berinovasi, Ini Tujuannya
"Keberadaan pekerja anak ini tidak bisa kita biarkan, khususnya mereka yang memasuki dunia kerja dalam usia yang masih sangat muda dan berada pada lingkungan kerja yang berbahaya atau BPTA," ujarnya.
Dia menegaskan komitmen Pemerintah Indonesia dalam menghapus pekerja anak ini dibuktikan melalui diratifikasinya Konvensi ILO No. 138 mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja dan Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
"Komitmen tersebut juga diperkuat dengan mengadopsi substansi kedua Konvensi ILO tersebut ke dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," katanya. (jpnn)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau stakeholder ketenagakerjaan harus berinovasi. Simak selengkapnya/
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com
- Menaker Ida: Saya Yakin Depenas Mampu Wujudkan Ketenagakerjaan Berdaya Saing
- Menaker Ida Fauziyah Sebut Workshop dan Rakor Ikaperjasi Perkuat Kompetensi Pengantar Kerja
- Menaker Ida: Penerapan Kode Etik Pengawas Ketenagakerjaan Wajib Dilakukan
- Gubernur Prefektur Miyagi Kunjungi BBPVP Bekasi, Sekjen Kemnaker Sampaikan Harapan Ini
- Gelar Miyagi Business Matching in Indonesia 2024 di Jakarta, Ini Harapan Sekjen Kemnaker
- Menaker Ida Sebut Kolaborasi Indonesia-Jepang jadi Kunci Perkuat Posisi Kedua Negara