Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan ingin negara selalu hadir memajukan industri kreatif, khususnya industri musik.
Kehadiran negara tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem industri musik mendapatkan manfaat sebesar-besarnya dari perkembangan industri musik.
Hal tersebut disampaikan Wamenaker Noel yang akrab disapa saat menyampaikan sambutan pada 'Sosialisasi Program Indonesia Kompeten Bidang Musik' yang diselenggarakan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di Jakarta, Rabu (20/11).
Menurut Wamenaker Noel, selain sebagai alat ekspresi seni, musik merupakan sektor ekonomi kreatif yang berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Tak hanya itu, musik juga kerap menjadi media untuk mengobarkan jiwa patriotisme dalam masyarakat.
“Memajukan industri musik ini jangan dilihat dari aspek ekonominya saja, tetapi memang ada kebutuhan bagi kita agar semangat patriotisme yang selalu disampaikan Pak Presiden Prabowo Subianto itu kembali ada di tengah-tengah kita,"
Karena itu, Wamenaker Noel menegaskan memajukan industri musik adalah pekerjaan bersama.
Dia menyampaikan salah satu upaya memajukan industri musik yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) adalah memberikan pengakuan atas kompetensi bidang musik bagi para pelaku industri musik melalui sertifikasi kompetensi bidang musik.
Kehadiran negara diperlukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem industri musik mendapatkan manfaat sebesar-besarnya
- ISACA Indonesia Lantik Kepengurusan, Harun Al Rasyid Pertegas Soal Peningkatan IT GRC
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Sambut Era Baru Dari Hiburan, Arka Entertainment Hadirkan Revolusi Teknologi Drone
- Hadir di Indonesia, Adecco Siap Bawa Standar Global untuk Ketenagakerjaan
- Presiden Prabowo Minta Deregulasi Genjot Daya Saing dan Investasi Industri Padat Karya
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group