Wamenaker Klaim Perusahaan Tak Protes Soal Kenaikan UMP di Jakarta
Jumat, 13 Desember 2024 – 11:18 WIB

Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan meyakini kenaikan UMP di Provinsi Jakarta tidak akan membebani perusahaan dan pengusaha Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker
Kenaikan upah minimum tahun 2025 berlaku merata di seluruh provinsi, kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang resmi diundangkan pada Rabu 4 Desember 2024.
Keputusan itu ditetapkan usai rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Ketenagakerjaan dan sejumlah pihak terkait.
Langkah kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing dunia usaha.(antara/jpnn)
Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan meyakini kenaikan UMP di Provinsi Jakarta tidak akan membebani perusahaan dan pengusaha.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex, Semua Dapat JHT dan JKP
- Wamenaker Noel Pastikan Kemnaker Berada di Garis Terdepan Perjuangkan Hak Buruh Sritex
- Prabowo Teken PP Soal Korban PHK Mendapatkan 60 Persen Upah Selama 6 Bulan
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari
- Berikut Ini Daftar Kenaikan UMP di Sejumlah Provinsi, Tertinggi Jakarta