Wamenaker Klaim Perusahaan Tak Protes Soal Kenaikan UMP di Jakarta

Wamenaker Klaim Perusahaan Tak Protes Soal Kenaikan UMP di Jakarta
Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan meyakini kenaikan UMP di Provinsi Jakarta tidak akan membebani perusahaan dan pengusaha Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

Kenaikan upah minimum tahun 2025 berlaku merata di seluruh provinsi, kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang resmi diundangkan pada Rabu 4 Desember 2024.

Keputusan itu ditetapkan usai rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Ketenagakerjaan dan sejumlah pihak terkait.

Langkah kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing dunia usaha.(antara/jpnn)

Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan meyakini kenaikan UMP di Provinsi Jakarta tidak akan membebani perusahaan dan pengusaha.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News