Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menanggapi pernyataan Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Karyawan Badan Usaha Milik Negara (FORKOM SP/SEKAR BUMN) yang meminta agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memilih calon Direksi PT Pegadaian yang memahami konsep hubungan industrial Pancasila.
Pria yang akrab dipanggil Noel mengatakan pemahaman anggota direksi PT Pegadaian atas hubungan industrial Pancasila akan berdampak positif pada hubungan antara manajemen dan serikat pekerja.
“Hubungan kemitraan antara manajemen dan serikat pekerja juga akan lebih baik dan lebih harmonis jika anggota direksi punya pemahaman yang baik atas hubungan industrial,” kata Wamenaker Noel dalam keterangannya, Rabu (23/4).
Menurut Wamenaker, hubungan kemitraan yang baik antara manajemen dan serikat pekerja menjadi salah satu faktor kunci kemajuan perusahaan.
Sebab, hanya dalam hubungan yang baik, motivasi dan potensi sumber daya seluruh pegawai bisa dikerahkan secara optimal.
“Hubungan baik tentu akan mempengaruhi motivasi kerja dan kinerja pekerja di perusahaan. Keberadaan direksi yang memahami hubungan industrial akan memberi motivasi yang baik bagi pekerja,” lanjutnya.
Namun, Noel tetap mengingatkan pengangkatan Direksi PT Pegadaian harus tetap sesuai dengan persyaratan dan kualifikasi yang dibutuhkan.
Aktivis 98 itu mengimbau RUPS harus tetap menjadikan agenda pertumbuhan kinerja perusahaan sebagai landasan dalam memilih Direksi PT Pegadaian.
Wamenaker Immanuel Ebenezer menanggapi pernyataan FORKOM SP/SEKAR BUMN yang meminta calon Direksi PT Pegadaian memahami konsep hubungan industrial Pancasila
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Soal Driver Ojol Dapat BHR Rp 50 Ribu, Ini Penjelasan Wamenaker
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan