Wamenaker Noel Pastikan Kemnaker Berada di Garis Terdepan Perjuangkan Hak Buruh Sritex

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan berada di garis terdepan dalam membela hak-hak buruh Sritex yang menurut kurator akan segera dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, Jumat (28/2).
“Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu, kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” kata Immanuel.
Pria yang akrap disapa Noel itu menjelaskan sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan kurator.
“Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” tandasnya.
Noel mengatakan Kemnaker dan manajemen sesungguhnya sudah berupaya maksimal agar jangan terjadi PHK.
Namun, kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK, sehingga langkah pemerintah selanjutnya ialah menjamin hak-hak buruh.
Kemnaker menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kemnaker akan berada di garis terdepan dalam membela hak-hak buruh Sritex yang menurut Kurator akan segera dikenakan PHK.
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Ratusan Honorer Terkena PHK saat Lebaran, Semoga Tidak Murung Berkepanjangan
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Wamenperin: Tidak akan Ada PHK di Sektor yang Berhubungan dengan Pertanian
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK