Wamenaker Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja Anak & Perempuan di Sektor Kelapa Sawit

jpnn.com, AGAM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengungkapkan pekerja anak dan perempuan dalam sektor perkebunan kelapa sawit merupakan kelompok yang paling rentan terhadap kondisi kerja yang tidak layak.
Mulai dari diskriminasi dari sisi upah, jaminan perlindungan sosial, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta pelecehan seksual.
Padahal, kata Wamenaker Afriansyah menegaskan pekerja anak dan perempuan secara normatif mempunyai hak yang sama dengan pekerja laki-laki, tetapi lantaran kodratnya harus diberikan perlindungan.
“Berbagai kebijakan tentang perlindungan pekerja anak dan pekerja perempuan merupakan bukti kehadiran negara mewujudkan hubungan industrial yang kondusif,” kata Wamenaker Afriansyah Noor saat meninjau program Perlindungan Pekerja Anak dan Perempuan di Perkebunan Kelapa Sawit PT AMP Plantation, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Rabu (1/3).
Wamenaker Afriansyah menyebutkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021, jumlah pekerja anak di Indonesia mencapai 1,05 juta orang.
Walaupun jumlahnya menurun setelah akibat Covid-19, angka tersebut masih lebih tinggi apabila dibandingkan dengan kondisi sebelum pandemi.
“Ini bukanlah jumlah yang sedikit, diperlukan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan,” tegas Wamenaker Afriansyah.
Dia menyampaikan pemerintah telah membuat kebijakan perlindungan pekerja perempuan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Wamenaker Afriansyah Noor menegaskan negara hadir melindungi pekerja anak dan perempuan di sektor kelapa sawit
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi