Wamenaker: TKM Punya Efek Positif untuk Perluasan Kesempatan Kerja di Masyarakat

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mengkampanyekan program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) untuk melahirkan pelaku usaha baru.
Dengan munculnya para pelaku usaha, maka akan menyerap tenaga kerja, sehingga dapat menggerakan perekonomian Indonesia.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengatakan TKM merupakan salah satu program Transformasi Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker yang menjadi salah satu solusi ketenagakerjaan.
"Program ini mempunyai efek positif yang signifikan terhadap perluasan kesempatan kerja di masyarakat," kata Wamenaker Afriansyah Noor saat menjadi pembicara pada Talkshow yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Vokasi Hubungan Masyarakat Universitas Indonesia di Depok, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024).
Dia menambahkan selain TKM, juga terdapat program lain yaitu Padat Karya, Perluasan Kesempatan Kerja Berbasis Kawasan, dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan Pendampingan.
Menurutnya, transformasi perluasan kesempatan kerja tidak hanya tentang menciptakan lebih banyak pekerjaan, tetapi juga tentang menciptakan pekerjaan yang bermakna, berkelanjutan, dan inklusif bagi semua lapisan masyarakat.
"Program perluasan kesempatan kerja ini merupakan inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan lapangan kerja dan menciptakan peluang ekonomi bagi masyarakat, salah satunya dukungan untuk UMKM," ucapnya. (jpnn)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mengkampanyekan program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) untuk melahirkan pelaku usaha baru.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Klinik Ekspor Bea Cukai Bantu Pelaku Usaha Ini Kirim Tanaman ke Jepang
- Bea Cukai Dorong Ekspor Produk Indonesia Lewat Pemberian Fasilitas Kawasan Berikat
- Inilah 7 Sub-Bidang Ilmu dari Kampus di Indonesia Masuk Top 100 Dunia
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group