Wamendag Beberkan Potensi Kripto untuk Perekonomian, Jangan Kaget
Rabu, 08 September 2021 – 18:26 WIB

Wamendag Jerry Sambuaga memaparkan potensi pengembangan aset Crypto. Foto Humas Kemendag
Sebelumnya Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayant mendukung pengaturan perdagangan kripto ada di bawah Kementerian Perdagangan.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi antara Kemendag dan BI yang berlangsung awal pekan ini.
Menurut Destry Damayanti Bank Indonesia secara tegas menyatakan kripto tidak dianggap sebagai mata uang di Indonesia melainkan sebagai aset digital.
Ini sesuai dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Karena itu, kripto diperlakukan sebagai aset atau komoditi digital. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Wamendag Jerry Sambuaga menyebutkan besarnya potensi aset Crypto di bidang konstruksi seperti jalan tol, asuransi, layanan sosial
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Pintu Academy Bahas Strategi Arbitrase dalam Trading Cryptocurrency
- Pintu Academy Beri Kiat Mengelola FOMO dalam Investasi Kripto
- Upbit Indonesia Gelar Media-Komunitas Gathering, Bahas Masa Depan Web3 dan Kripto
- Upbit Indonesia Kantongi Izin dari OJK
- 4 Faktor ini Membuat Cryptocurrency Jadi Pilihan Investasi yang Menarik
- Jadi Wakil Ketua Komite Tetap Kripto KADIN, Kash Topan: Fokus Inovasi dan Masa Depan