Wamendag Jerry Sebut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Lindungi Industri Tekstil Nasional

Wamendag Jerry Sebut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Lindungi Industri Tekstil Nasional
Wamendag Jerry Sambuaga. Foto: Humas Kemendag

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakna, Permendag No 36/2023 memang jadi penyebab penumpukan kontainer impor di pelabuhan.

"Namun, (Permendag No 36/2023) sudah disosialisasikan sejak Desember 2023 dan berlaku 10 Maret 2024. Jadi ini memang importir bandel yang berani dan sengaja memasukkan barang tanpa mau urus izin sesuai Permendag, akhirnya barang numpuk,” kata Redma, Selasa (21/5/2024).

"Nah, di tekstil kalau API-P (angka pengenal impor-produsen) harus ada izinnya. Nggak ada yang terhamat di pelabuhan. Ini kan API-U (importir umum) atau pedagang yang nggak mau urus izin dan tetap bandel masukin barang," ujar Redma.

Oleh karena itu, dia mengkritik sikap pemerintah. "Jadi, kan aneh. Masa pemerintah memfasilitasi importir nakal? Ya sudah, pemerintah enggak usah berharap investasi dari tekstil, dan jangan harap lagi kita akan serap karyawan yang kemarin dirumahkan. Tinggal kita lihat akan banyak lagi karyawan yang di PHK, biar Bu Sri Mulyani yang akan bertanggung jawab mencarikan mereka pekerjaan," kata Redma.

Dia kemudian menyinggung lagi arahan Presiden Jokowi yang pada 6 Oktober 2023 justru meminta agar dilakukan pembatasan dan pengendalian impor.

Kini, Kemenperin justru seolah dibiarkan sendiri mengurus industri di dalam negeri.

"Kami kan bicara hilirisasi dan penguatan hulu. Artinya, visi integrasi industri agar industri tumbuh kuat. Ini jelas visi pengembangan dan integrasi industri dari Kemenperin tidak didukung kementerian lain," ujar Redma.

"Jadi, kalau terjadi deindustrialisasi ya. Bu Sri harus tanggung jawab karena Bu Sri telah gagal menangani permasalahan di BC (Bea Cukai) dan korbannya adalah industri,” ujar Redma.

Wamendag Jerry Sambuaga menyatakan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor melindungi industri tekstil nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News