Wamendag Sampaikan Informasi Menggembirakan Soal Kripto, Simak!
Selasa, 29 Maret 2022 – 16:30 WIB

Wamendag Jerry Sambuaga. Foto: Humas Kemendag RI
Persyaratan penerbitan aset kripto untuk dapat diperdagangkan di Indonesia diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021.
Baca Juga:
“Kripto bukan alat pembayaran melainkan komoditas atau aset. Aset kripto juga memiliki risiko, termasuk pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal," ungkap Jerry.
Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada lampiran Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. (mcr28/jpnn)
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia terus bertambah dari tahun ke tahun.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- Pintu Academy Bahas Strategi Arbitrase dalam Trading Cryptocurrency
- Pintu Academy Beri Kiat Mengelola FOMO dalam Investasi Kripto
- Upbit Indonesia Gelar Media-Komunitas Gathering, Bahas Masa Depan Web3 dan Kripto
- Upbit Indonesia Kantongi Izin dari OJK
- 4 Faktor ini Membuat Cryptocurrency Jadi Pilihan Investasi yang Menarik
- Jadi Wakil Ketua Komite Tetap Kripto KADIN, Kash Topan: Fokus Inovasi dan Masa Depan