Wamendag Sampaikan Informasi Menggembirakan Soal Kripto, Simak!

Wamendag Sampaikan Informasi Menggembirakan Soal Kripto, Simak!
Wamendag Jerry Sambuaga. Foto: Humas Kemendag RI

Persyaratan penerbitan aset kripto untuk dapat diperdagangkan di Indonesia diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021.

“Kripto bukan alat pembayaran melainkan komoditas atau aset. Aset kripto juga memiliki risiko, termasuk pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal," ungkap Jerry.

Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada lampiran Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. (mcr28/jpnn)


Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia terus bertambah dari tahun ke tahun.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News