Wamendagri Jelaskan Tiga Kebijakan Pempus Setelah Revisi UU Otsus
Rabu, 26 Maret 2025 – 14:03 WIB

Wamendagri Ribka Haluk. Dok: source for JPNN.
Kebijakan kedua, adalah afirmasi politik bagi orang asli Papua (OAP) Melalui DPRP dan DPRK kursi Pengangkatan.
“Kebijakan ini memberikan jaminan politik bagi OAP untuk dapat berkontibusi dan terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” timpalnya.
Kebijakan lain yang sudah diimplementasikan adalah penambahan persentase Penerimaan dalam rangka Otsus yang besarnya setara dengan 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional (DAU).
“Dalam regulasi yang lama, penerimaan dalam rangka otsus papua hanya sebesar dua persen dari DAU Nasional,” jelas Ribka Haluk. (cuy/jpnn)
Wamendagri Ribka Haluk memberikan penjelasan soal tiga kebijakan pemerintah pusat setelah adanya revisi UU Otsus.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara
- Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Mundur, Pemprov Jateng Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat
- Pemerintah Pusat Izinkan Program Sarapan Gratis, Pramono Segera Laksanakan
- Wamendagri Apresiasi Dukungan Megawati pada Retret Kepala Daerah
- Sosok Aspri Wamen Bima Arya Jadi Sorotan, Ternyata…
- Wamendagri Masih Menunggu Kehadiran Kepala Daerah dari PDIP di Lokasi Retreat