Wamendagri Jelaskan Tiga Kebijakan Pempus Setelah Revisi UU Otsus

Wamendagri Jelaskan Tiga Kebijakan Pempus Setelah Revisi UU Otsus
Wamendagri Ribka Haluk. Dok: source for JPNN.

Kebijakan kedua, adalah afirmasi politik bagi orang asli Papua (OAP) Melalui DPRP dan DPRK kursi Pengangkatan.

“Kebijakan ini memberikan jaminan politik bagi OAP untuk dapat berkontibusi dan terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” timpalnya.

Kebijakan lain yang sudah diimplementasikan adalah penambahan persentase Penerimaan dalam rangka Otsus yang besarnya setara dengan 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional (DAU).

“Dalam regulasi yang lama, penerimaan dalam rangka otsus papua hanya sebesar dua persen dari DAU Nasional,” jelas Ribka Haluk. (cuy/jpnn)

 

Wamendagri Ribka Haluk memberikan penjelasan soal tiga kebijakan pemerintah pusat setelah adanya revisi UU Otsus.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News