Wamendagri Ribka Dorong Daerah Mempercepat Penyelesaian RTRW dan RDTR

Wamendagri Ribka Dorong Daerah Mempercepat Penyelesaian RTRW dan RDTR
Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (17/3). Foto: Dokumentasi Puspen Kemendagri

Dia menegaskan saat ini pemerintah terus berupaya mendorong percepatan penyelesaian tersebut.

Wamendagri Ribka berharap sinergisitas pemerintah pusat dan daerah akan mampu mengoptimalkan program tersebut.

“Mudah-mudahan program ini bisa terselesaikan dengan segera,” terangnya.

Sebagai informasi, penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Menteri Transmigrasi M. Iftitah S. Suryanagara, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh. Aris Marfai, dan Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Mahfudz.

Penandatanganan nota kesepahaman itu untuk memperkuat sinergi penyelesaian RTRW dan RDTR.

Mendagri Tito menjelaskan kepastian RTRW dan RDTR sangat penting, baik bagi pemerintah maupun pelaku usaha.

Sejumlah persoalan tata ruang yang belum terselesaikan dinilai akan menghambat investasi dan perencanaan pembangunan daerah.

Mendagri Tito menyebut dari 38 provinsi di Indonesia, saat ini terdapat 19 provinsi yang telah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) RTRW.

Wamendagri Ribka mendorong kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota untuk mempercepat penyelesaian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News