Wamendiknas: Pemerintah Ikuti Putusan MK

Terkait Wacana Pemisahan Anggaran Gaji Guru

Wamendiknas: Pemerintah Ikuti Putusan MK
Wamendiknas: Pemerintah Ikuti Putusan MK
JAKARTA - Terhadap adanya wacana yang dilontarkan oleh Komisi X DPR RI, Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal menegaskan, pemerintah hingga saat ini hanya mengikuti apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Yaitu bahwa gaji guru ditetapkan sebagai bagian dari 20 persen anggaran fungsi pendidikan.

"Apa yang telah dilaksanakan hingga saat ini, kami lakukan sesuai dengan putusan MK. Di mana gaji guru termasuk di dalam anggaran fungsi pendidikan yang sebesar 20 persen dari APBN. Mengapa? Karena jika diserahkan langsung kepada daerah, maka dikhawatirkan akan semakin menambah beban bagi daerah," ungkap Fasli, dalam rapat kerja gabungan bersama Mendiknas, Menko Kesra, Menkeu, Bappenas dan Kemendagri, di Gedung DPR RI, Kamis (23/9) malam.

Lebih jauh, Fasli mengungkapkan, hanya sebagian kecil kabupaten atau kota yang berani memberikan alokasi anggaran gaji guru di luar anggaran 20 persen pendidikan. "Kebanyakan daerah sudah memasukkan gaji dalam anggaran yang sudah dihitung 20 persen dari APBD," paparnya.

Sementara itu, lanjut Fasli, anggaran daerah khusus pendidikan juga sudah terkuras lebih dari 50 persen untuk membayar gaji guru. "Daerah dipastikan akan kesulitan untuk memenuhi dana pengembangan pendidikan lainnya, karena hanya habis untuk guru saja," lanjutnya.

JAKARTA - Terhadap adanya wacana yang dilontarkan oleh Komisi X DPR RI, Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal menegaskan, pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News