Wamendiknas: Tunjangan Guru Jangan Lagi Disunat
Senin, 23 April 2012 – 05:27 WIB

Wamendiknas: Tunjangan Guru Jangan Lagi Disunat
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional meminta tunjangan bagi guru pegawia negeri sipil daerah seluruhnya masuk ke kantong guru. Pejabat di Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota maupun kepala sekolah diperingatkan agar tak mengutip pungutan liar terhadap Tunjangan Profesi Pendidik maupun Dana Tambahan Penghasilan guru daerah. Bila terdapat praktik penyunatan maupun pungutan liar yang merugikan tersebut, Musliar meminta guru melaporkan pada komite pengawas pemda hingga ke Kemendikbud agar ditindaklanjuti. "Kami akan beri sanksi bagi yang melakukan," terangnya.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim mengatakan, setiap kali pencairan tunjangan guru, isu pungli maupun penyunatan selalu mencuat. Banyak pejabat daerah yang merasa berjasa sehingga dana tersebut cair hingga ke tangan guru, sehingga mengutip sekian persen dari tunjangan tersebut.
Baca Juga:
"Pungli dan penyunatan terhadap tunjangan guru tidak dibenarkan, oleh siapa pun, seberapa pun besarnya, dengan alasan apa pun," tegas mantan rektor Universitas Andalas ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional meminta tunjangan bagi guru pegawia negeri sipil daerah seluruhnya masuk ke kantong guru. Pejabat di Dinas
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025