Wamendiknas: Tunjangan Guru Jangan Lagi Disunat
Senin, 23 April 2012 – 05:27 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional meminta tunjangan bagi guru pegawia negeri sipil daerah seluruhnya masuk ke kantong guru. Pejabat di Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota maupun kepala sekolah diperingatkan agar tak mengutip pungutan liar terhadap Tunjangan Profesi Pendidik maupun Dana Tambahan Penghasilan guru daerah. Bila terdapat praktik penyunatan maupun pungutan liar yang merugikan tersebut, Musliar meminta guru melaporkan pada komite pengawas pemda hingga ke Kemendikbud agar ditindaklanjuti. "Kami akan beri sanksi bagi yang melakukan," terangnya.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim mengatakan, setiap kali pencairan tunjangan guru, isu pungli maupun penyunatan selalu mencuat. Banyak pejabat daerah yang merasa berjasa sehingga dana tersebut cair hingga ke tangan guru, sehingga mengutip sekian persen dari tunjangan tersebut.
Baca Juga:
"Pungli dan penyunatan terhadap tunjangan guru tidak dibenarkan, oleh siapa pun, seberapa pun besarnya, dengan alasan apa pun," tegas mantan rektor Universitas Andalas ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional meminta tunjangan bagi guru pegawia negeri sipil daerah seluruhnya masuk ke kantong guru. Pejabat di Dinas
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan