Wamenhub Nilai Ganjil-Genap Bukan Solusi Terbaik
Jumat, 14 Desember 2012 – 16:23 WIB
Menurut Bambang, pemasukan ini nantinya dapat digunakan untuk memperbaiki transportasi umum.
Baca Juga:
"Sehingga ada cross subsidi yang bisa dilakukan antara angkutan pribadi dengan angkutan umum," terangnya.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan bahwa alasan belum diberlakukannya ERP karena landasan hukumnya belum lengkap. Saat ini Pemprov DKI tengah menggodok dasar hukum ERP bersama dengan kementerian terkait.
"Saya mendengar mereka masih menunggu landasan hukum dari Kemenkeu, terutama untuk retribusi daerahnya. Saya kira dari kami, dari Kemenhub sudah selesai, karena dari Peraturan Pemerintah tentang lalu lintas angkutan jalan sudah ada di situ," papar wakil dari Menteri Perhubungan EE.Mangindaan itu.
JAKARTA - Kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ganjil-genap yang akan diterapkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dinilai bukan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS