Wamenkuham Setuju LPSK Masuk RUU KUHAP
Rabu, 10 April 2013 – 11:29 WIB

Wamenkuham Setuju LPSK Masuk RUU KUHAP
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana sepakat dengan pendapat banyak pihak yang mendorong agar keberadaan Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) KUHAP. "Di mana posisinya perlindungan LPSK? Saya setuju posisi LPSK perlu ditegaskan dalam rangkaian sub sistem peradilan pidana terpadu. Di mana perannya, pada tempat mana diletakkan. Kalaupun sebagai sub sistem, di mana subnya. Sehingga dia masuk dalam sistem," tegas Denny.
"KUHAP memang belum mengatur Peran LPSK dalam sistem peradilan pidana terpadu, misalnya tentang hubungan antar lembaga dalam proses peradilan pidana," kata Denny saat menjadi pembicara pada seminar bertajuk Menyongsong Perspektif Baru Perlindungan Saksi dan Dorban dalam RKUHAP, di Jakarta, Rabu (10/4).
Menurutnya, kejelasan bagaimana prinsip dan tujuan perlindungan saksi dan korban, konsep perlindungan, hingga bagaimana pegaturan hak-hak prosedural dan mekanismenya memang perlu diatur dalam KUHAP.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana sepakat dengan pendapat banyak pihak yang mendorong agar keberadaan Lembaga Perlidungan Saksi
BERITA TERKAIT
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik