Wamenkuham Setuju LPSK Masuk RUU KUHAP
Rabu, 10 April 2013 – 11:29 WIB
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana sepakat dengan pendapat banyak pihak yang mendorong agar keberadaan Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) KUHAP. "Di mana posisinya perlindungan LPSK? Saya setuju posisi LPSK perlu ditegaskan dalam rangkaian sub sistem peradilan pidana terpadu. Di mana perannya, pada tempat mana diletakkan. Kalaupun sebagai sub sistem, di mana subnya. Sehingga dia masuk dalam sistem," tegas Denny.
"KUHAP memang belum mengatur Peran LPSK dalam sistem peradilan pidana terpadu, misalnya tentang hubungan antar lembaga dalam proses peradilan pidana," kata Denny saat menjadi pembicara pada seminar bertajuk Menyongsong Perspektif Baru Perlindungan Saksi dan Dorban dalam RKUHAP, di Jakarta, Rabu (10/4).
Menurutnya, kejelasan bagaimana prinsip dan tujuan perlindungan saksi dan korban, konsep perlindungan, hingga bagaimana pegaturan hak-hak prosedural dan mekanismenya memang perlu diatur dalam KUHAP.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana sepakat dengan pendapat banyak pihak yang mendorong agar keberadaan Lembaga Perlidungan Saksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengangkatan Honorer Dimulai? R1 Mendesak Optimalisasi PPPK Tahap 2, Sabar ya, Jangan Galau
- 3 Tuntutan Demo Honorer Senin terkait PPPK 2024 dan Jumlah Massa
- Menteri KKP Diminta Selesaikan Dualisme Kepengurusan HNSI
- BP Taskin Terima Delegasi UN-SDSN BP, Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan
- Komunitas Garuda Asta Cita Nusantara Berkonsolidasi untuk Mengawal Prabowo – Gibran
- Lihat, Momen Mentan Amran Sulaiman Menikmati Jagung Bakar Bareng Masyarakat di Maros