Wamenkuham Setuju LPSK Masuk RUU KUHAP
Rabu, 10 April 2013 – 11:29 WIB

Wamenkuham Setuju LPSK Masuk RUU KUHAP
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana sepakat dengan pendapat banyak pihak yang mendorong agar keberadaan Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) KUHAP. "Di mana posisinya perlindungan LPSK? Saya setuju posisi LPSK perlu ditegaskan dalam rangkaian sub sistem peradilan pidana terpadu. Di mana perannya, pada tempat mana diletakkan. Kalaupun sebagai sub sistem, di mana subnya. Sehingga dia masuk dalam sistem," tegas Denny.
"KUHAP memang belum mengatur Peran LPSK dalam sistem peradilan pidana terpadu, misalnya tentang hubungan antar lembaga dalam proses peradilan pidana," kata Denny saat menjadi pembicara pada seminar bertajuk Menyongsong Perspektif Baru Perlindungan Saksi dan Dorban dalam RKUHAP, di Jakarta, Rabu (10/4).
Menurutnya, kejelasan bagaimana prinsip dan tujuan perlindungan saksi dan korban, konsep perlindungan, hingga bagaimana pegaturan hak-hak prosedural dan mekanismenya memang perlu diatur dalam KUHAP.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana sepakat dengan pendapat banyak pihak yang mendorong agar keberadaan Lembaga Perlidungan Saksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung