Wamenkuham Setuju LPSK Masuk RUU KUHAP
Rabu, 10 April 2013 – 11:29 WIB

Wamenkuham Setuju LPSK Masuk RUU KUHAP
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana sepakat dengan pendapat banyak pihak yang mendorong agar keberadaan Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) KUHAP. "Di mana posisinya perlindungan LPSK? Saya setuju posisi LPSK perlu ditegaskan dalam rangkaian sub sistem peradilan pidana terpadu. Di mana perannya, pada tempat mana diletakkan. Kalaupun sebagai sub sistem, di mana subnya. Sehingga dia masuk dalam sistem," tegas Denny.
"KUHAP memang belum mengatur Peran LPSK dalam sistem peradilan pidana terpadu, misalnya tentang hubungan antar lembaga dalam proses peradilan pidana," kata Denny saat menjadi pembicara pada seminar bertajuk Menyongsong Perspektif Baru Perlindungan Saksi dan Dorban dalam RKUHAP, di Jakarta, Rabu (10/4).
Menurutnya, kejelasan bagaimana prinsip dan tujuan perlindungan saksi dan korban, konsep perlindungan, hingga bagaimana pegaturan hak-hak prosedural dan mekanismenya memang perlu diatur dalam KUHAP.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana sepakat dengan pendapat banyak pihak yang mendorong agar keberadaan Lembaga Perlidungan Saksi
BERITA TERKAIT
- Siapa Saja yang Kena OTT KPK di OKU?
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Calon PPPK 2024 Bisa Lega, Kali Ini Ada Percepatan Pengangkatan
- Para Honorer Calon PPPK 2024 Diminta Tenang, Dijamin Dapur Ngebul
- Maret, Jutaan Guru termasuk PPPK dan Honorer Terima 5 Kali Gaji, Oye
- Ustaz Cholil Bicara tentang Islam dan Pertambangan Berkelanjutan
- Resmi Diperkenalkan, Evowaste Diharapkan Jadi Solusi Permasalahan Sampah