Wamenkuham Setuju LPSK Masuk RUU KUHAP
Rabu, 10 April 2013 – 11:29 WIB

Wamenkuham Setuju LPSK Masuk RUU KUHAP
Diketahui keberadaan LPSK belum dicantumkan secara eksplisit dalam RKUHAP, padahal peran perlindungan saksi dan korban dinilai sangat penting dalam sistem peradilan pidana.(fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana sepakat dengan pendapat banyak pihak yang mendorong agar keberadaan Lembaga Perlidungan Saksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat