Wamenkumham Buka-bukaan soal Faktor Penanganan Hukum di Pasar Modal
"Kita perlu membagi hukum internal dan eksternal, karena ini amat sangat mempengaruhi penegakan hukumnya karena hukum pidana khusus internal dan eksternal mempunyai karakteristik sendiri," ujar Wamenkumham.
Hukum pidana internal, lanjut Edward, dipakai untuk sarana penegakan hukum, sanksi administrasi atau sanksi lainnya yang bukan pengganti dari sanksi pidana, ancaman pidananya bersifat kumulasi denda dan penjara.
Di sisi lain, hukum pidana eksternal dipakai paling akhir dalam menegakan hukum. Itupun, kata dia lagi, jika sarana penegakan hukum lainnya tidak lagi berfungsi.
Edward menyebut sanski administrasi atau sanksi lainnya adalah pengganti dari sanksi pidana, dan yang ketiga ancaman pidananya bersifat alternatif berupa denda dan penjara.
Oleh karena itu, penanganan tindak pidana di pasar modal termasuk ke dalam hukum pidana eksternal.
"Ketika kita sudah tahu pasti bahwa tindak pidana pasar modal termasuk tindak pidana eksternal maka kita kembalikan kepada sifat dan karakteristiknya," kata Edward.
Terkait tindak pidana di pasar modal, ujar Edward lagi, maka penangannya harus mengikuti sifat karakteristik tindak pidana pada umumnya dalam pengertian tindak pidana hukum khusus eksternal.
Artinya, aparat penegak hukum termasuk penyidik pegawai negeri sipil dan pengawas pasar modal tidak serta merta menerapkan sanksi pidana.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan bahwa penegakan dan penganganan hukum pasar modal dipengaruhi oleh beberapa faktor.
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua
- ICEBM Untar 2024 jadi Sarana Percepatan Pencapaian SDGs untuk Semua Sektor
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- RI Sulit Mencapai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Kalau Mengandalkan Kapasitas Fiskal