Wamenkumham Buka-bukaan soal Faktor Penanganan Hukum di Pasar Modal

"Harus dilakukan upaya sanksi administratif karena sifatnya ultimum pre medium kecuali kalau kemudian secara administrasi tidak lagi menegakan hukum baru dilakukan penegakan hukum pidana," lanjut Edward.
Edwar menjelaskan ada dua hal mengenai potret tindak pidana pasar modal, yang pertama adalah substansi dari hukum itu sendiri, artinya harus ada koreksi UU No. 8 tahun 1995 terkait pasar modal menyangkut pencantuman ancaman dan ada ketegasan bahwa sanksi administrasi itu merupakan subtitut dari sanksi pidana selain bersifat ultmum pre medium.
Kedua, kata dia, mengenai profesionalisme aparat penegak hukum, terutama penyidik pegawai negeri sipil dalam hal ini yanh berada di Badan Pengawas Pasar Modal.
Edward optimistis, UU Cipta kerja yang akan direvisi sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk jumlah peraturan pelaksana baik peraturan presiden atau pemerintah itu tetap berlaku. Selama revisi dua tahun kedepan dia juga berharap investor tidak perlu khawatir dengan keputusan MK.(mcr28/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan bahwa penegakan dan penganganan hukum pasar modal dipengaruhi oleh beberapa faktor.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu
- Sinarmas Investama Ajak Generasi Muda Melek Investasi Digital
- PKSS Perkenalkan Contact Center 1500399 untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Bisnis
- Harga Bitcoin Tetap Stabil di Tengah Tekanan Geopolitik
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- Data Terbaru Modal Asing Keluar, Berikut Perinciannya