Wamenkumham Era SBY Siap Adang JK di MK
Senin, 30 Juli 2018 – 23:47 WIB

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Foto: dokumen JPNN.Com
Sebanyak enam lembaga kajian hukum dan pemilu yang berlawanan dengan Perindo dan JK soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Perkara No. 60/PUU-XVI/2018.
Mereka adalah Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Jember (Puskapsi Jember), Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako FH Unand), Pusat Kajian Hukum dan Demokrasi (Puskad FH UNS), Dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana Jimly Zarevianus, dan Dosen Hukum Universitas Gajah Mada Oce Mardil. (tan/jpnn)
Eks Wamenkumham Denny Indrayana bersama enam lembaga kajian hukum dan pemilu mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi tentang masa jabatan wapres
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU