Wamenkumham Era SBY Siap Adang JK di MK
Senin, 30 Juli 2018 – 23:47 WIB
Sebanyak enam lembaga kajian hukum dan pemilu yang berlawanan dengan Perindo dan JK soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Perkara No. 60/PUU-XVI/2018.
Mereka adalah Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Jember (Puskapsi Jember), Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako FH Unand), Pusat Kajian Hukum dan Demokrasi (Puskad FH UNS), Dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana Jimly Zarevianus, dan Dosen Hukum Universitas Gajah Mada Oce Mardil. (tan/jpnn)
Eks Wamenkumham Denny Indrayana bersama enam lembaga kajian hukum dan pemilu mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi tentang masa jabatan wapres
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Kasus Denny Indrayana 10 Tahun Mangkrak, Lemkapi Minta Polisi Bergerak
- Pengamat Sebut Status Tersangka Kasus Korupsi Payment Gateway Harus Segera Dieksekusi
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway