Wamenkumham: KUHP Baru Bisa Atasi Kelebihan Kapasitas di Lapas
Kamis, 25 Mei 2023 – 21:48 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bisa menjadi solusi atas kelebihan kapasitas di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas).
Hal itu dikatakan Edward dalam Kumham Goes To Campus (KGTC) 2023 di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (25/5).
"Karena KUHP baru itu, kan, mencegah penjatuhan pidana dalam waktu singkat," kata Edward.
Guru besar ilmu hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu pun menambahkan bahwa pelaku yang dikenakan ancaman pidana di bawah lima tahun tidak dipenjara.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bisa menjadi solusi atas kelebihan kapasitas di lapas
BERITA TERKAIT
- Beragam Strategi Kemenkum untuk Memenuhi Kebutuhan Informasi Masyarakat
- Ini Omongan Kapolri soal Polisi Terlibat Narkoba, Siap-Siap Saja
- Guru Honorer Supriyani Mengungkap Kisahnya Selama Ditahan di Lapas
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Ammar Zoni tak Ingin Dijenguk Anak Saat di Lapas, Apa Alasannya?
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway