Wamenkumham: KUHP Baru Bisa Atasi Kelebihan Kapasitas di Lapas
Kamis, 25 Mei 2023 – 21:48 WIB

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof Edward Omar Sharif Hiariej kepada awak media di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (25/5). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
"Jadi, kalau ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun, enggak ada pidana penjara, pidana pengawasan. Kalau tidak lebih dari tiga tahun, tidak ada pidana penjara, ada pidana kerja sosial," ujar Edward.
Selain KUHP, lanjut Edward, solusi lainnya atas masalah kelebihan kapasitas di lapas, yakni merevisi Undang-Undang Narkotika yang kini tengah disusun Kemenkumham.
"Kami sedang menyusun revisi UU Narkotika, nah, itu hari Senin kami rapat tanggal 29 (Mei) dengan DPR, itu akan mengurangi over kapasitas karena hampir 70 persen penghuni lapas itu adalah (napi kasus) narkotika," ujar Edward. (cr1/jpnn)
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bisa menjadi solusi atas kelebihan kapasitas di lapas
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana
- Mahasiswi di Pekanbaru Ditangkap Saat Menyelundupkan Sabu-Sabu ke Lapas
- Revisi KUHAP, Akademisi FHUI Sebut Penguatan Dominus Litis Meningkatkan Efektivitas Gakkum
- Razia di Kamar WBP Lapas Tanjung Raja, Petugas Gabungan Temukan Sejumlah Benda Terlarang
- Dukung Kolaborasi Kementerian Imipas-Polri Berantas Narkoba di Lapas, Sahroni: Perlu Gebrakan!
- Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Batang Tangkap Residivis