Wamenkumham: KUHP Baru Bisa Atasi Kelebihan Kapasitas di Lapas
Kamis, 25 Mei 2023 – 21:48 WIB
"Jadi, kalau ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun, enggak ada pidana penjara, pidana pengawasan. Kalau tidak lebih dari tiga tahun, tidak ada pidana penjara, ada pidana kerja sosial," ujar Edward.
Selain KUHP, lanjut Edward, solusi lainnya atas masalah kelebihan kapasitas di lapas, yakni merevisi Undang-Undang Narkotika yang kini tengah disusun Kemenkumham.
"Kami sedang menyusun revisi UU Narkotika, nah, itu hari Senin kami rapat tanggal 29 (Mei) dengan DPR, itu akan mengurangi over kapasitas karena hampir 70 persen penghuni lapas itu adalah (napi kasus) narkotika," ujar Edward. (cr1/jpnn)
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bisa menjadi solusi atas kelebihan kapasitas di lapas
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Beragam Strategi Kemenkum untuk Memenuhi Kebutuhan Informasi Masyarakat
- Ini Omongan Kapolri soal Polisi Terlibat Narkoba, Siap-Siap Saja
- Guru Honorer Supriyani Mengungkap Kisahnya Selama Ditahan di Lapas
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Ammar Zoni tak Ingin Dijenguk Anak Saat di Lapas, Apa Alasannya?