Wamenkumham Nilai Wajar Corby Ajukan Bebas Bersyarat
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana tidak mempermasalahkan Schapelle Leigh Corby, perempuan Australia pelaku penyelundupan narkoba, mengajukan pembebasan bersyarat. Sebab, kata dia, itu adalah hak dari narapidana.
"Seorang narapidana mengajukan pembebasan bersyarat itu sah. Diberikan atau tidaknya, dilihat apakah memenuhi syarat atau enggak," kata Denny di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Jumat (27/9).
Denny mengaku belum mengetahui apakah pengajuan pembebasan bersyarat dari Corby sudah masuk atau belum. Meski begitu, ia berharap semua pihak tidak meributkan pengajuan itu.
"Jadi jangan ribut kok ini ngajukan ini, siapa yang enggak bolehin? Hak setiap napi ajukan," kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada ini.
Corby sudah divonis 20 tahun penjara pada 2005. Ia kedapatan membawa mariyuana seberat 4,2 kilogram dalam tasnya di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 2004.
Akan tetapi, Corby mendapatkan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keppres Nomor 22/G Tahun 2012 sehingga hukumanya berkurang dari 20 tahun menjadi tinggal 15 tahun. Ia juga telah mendapat remisi sebanyak 25 bulan dalam kurun waktu 2006 hingga 2011. (gil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana tidak mempermasalahkan Schapelle Leigh Corby, perempuan Australia pelaku penyelundupan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya
- Sambut Liburan Nataru, Parapat View Hotel Tawarkan Sensasi Keindahan Danau Toba
- Optimalkan Sarana Penyeberangan, ASDP Siap Hadapi Puncak Arus Libur Nataru
- Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
- Sosiolog UI Sebut Lukisan Yos Suprapto Tak Melanggar Etika dan Relevan dengan Isu Pangan
- Yayasan GSN Salurkan Pupuk Gratis dan Sprayer ke Petani di Magelang