Wamenkumham Percaya Diri RKUHP Bakal Disahkan Pada Juni 2022
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej merasa percaya diri Revisi Kitab Hukum Undang-undang Pidana (RKUHP) disahkan pada Juni 2022.
Pasalnya, kata dia, RKUHP sudah mendapat persetujuan di DPR RI pada pembahasan tingkat pertama. Pemerintah bersama Komisi III bakal membahas secara intensif revisi aturan tersebut.
"Paling lambat Juni sudah harus disahkan," kata Omar di sela-sela rapat Panitia Kerja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4).
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Supriansa menyebut pihaknya juga berkomitmen agar RKUHP bisa disahkan pada Juni 2022.
"Juni, insyaallah kami selesaikan ini RKUHP. Begitu kira-kira," ujar legislator Fraksi Partai Golkar itu.
RKUHP sebelumnya sempat diupayakan segera disahkan DPR pada 2019. Namun, revisi aturan itu menuai protes luas rakyat dan mahasiswa.
Misalnya, mahasiswa menilai aturan dalam RKUHP justru memperlemah upaya pemberantasan korupsi oleh KPK. (ast/jpnn)
Pemerintah menyebut RKUHP sudah disetujui DPR di tingkat pertama. Oleh karena itu, pemerintah percaya diri bisa disahkan pada Juni 2022.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
- Pemerintah Minta DPR Lakukan Kajian soal Kampus Bisa Kelola Tambang
- Serangga jadi Lauk Program MBG, Alifudin: Harus Dipertimbangkan
- Survei: Parpol, DPR, dan Polri Memperoleh Kepercayaan Terendah dari Rakyat
- DPR Usul Moge Bisa Masuk Tol, eks Wakapolri Oegroseno Beri Syarat Begini
- Pengamat Respons soal DPR Usul Motor Gede Masuk Tol, Kalimatnya Tegas
- Legislator PKS Ungkap Alasan Perlunya Pembentukan Pansus Pagar Laut