Wamenkum HAM Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Pantas Dipidana Mati
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menilai eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara pantas dituntut hukuman mati.
Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu memandang kedua mantan menteri Kabinet Indonesia Maju tersebut telah memenuhi unsur untuk dijerat Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya, mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Eddy dalam acara Seminar Nasional: Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi, Selasa (16/2).
Eddy Hiariej mengatakan, kedua menteri tersebut melakukan kejahatan korupsi di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.
"Jadi dua yang memberatkan dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," kata dia.
Seperti diketahui, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benur atau benih lobster.
Sementara Mensos Juliari P Batubara ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Wamenkumham mengatakan ada dua hal yang memberatkan kedua menteri tersebut sehingga pantas dipidana mati.
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway
- KPK Diminta Tak Ragu Umumkan Status Hukum Wamen Eddy Hieriej
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati