Wamenkumham Sebut Moratorium Kepailitan dan PKPU Sangat Penting, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memaparkan alasan di balik langkah pemerintah mengambil kebijakan moratorium kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Kebijakan moratorium kepailitan dan PKPU sebelumnya direncanakan pemerintah di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Dalam keadaan luar biasa tersebut, moratorium dilakukan untuk mencegah terganggunya keberlangsungan usaha.
"Kita harus menggarisbawahi bahwa pandemi Covid-19 adalah force majure," kata Wamenkumham Edward dalam Seminar Moratorium PKPU & Kepailitan oleh Tren Solusi Transformasi Indonesia (TSTI) di Jakarta, Kamis (9/12).
Berdasarkan data, saat ini terdapat 1.122 permohonan PKPU dan kepailitan di Indonesia.
Edward mengatakan kebijakan serupa juga sempat dilakukan di berbagai negara termasuk Jerman, Inggris, Singapura, Belanda, dan Selandia Baru.
Selain pembahasan moratorium, pemerintah juga tengah melakukan revisi Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Rencana revisi tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej memaparkan alasan di balik langkah pemerintah mengambil kebijakan moratorium kepailitan dan PKPU.
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- J Trust Bank: PKPU Sementara PP Properti Merugikan Kreditur
- JTrust Pertanyakan Kinerja Tim Kurator Kepailitan PT AGP
- Sritex Tegaskan tidak Ada PHK terhadap Pekerja
- Grup VIVA Rampungkan Restrukturisasi PKPU, Fokus Pengembangan Bisnis Digital dan Konten
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi