Wamenkumham Serahkan Draf RUU KUHP, Konon Ada Penyempurnaan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menyerahkan dua draf RUU bersifat carry over ke Komisi III DPR RI.
Penyerahan draf itu berlangsung dalam rapat kerja antara pemerintah dengan alat kelengkapan dewan (AKD) bidang hukum itu di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (6/7).
"Hari ini menjelang siang dalam rangka menyerahkan dua RUU yang bersifat carry over yaitu RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan," kata Eddy dalam forum itu.
Eddy mengatakan bahwa soal RUU Pemasyarakatan yang diserahkan ke Komisi III tidak memiliki perubahan, sehingga aturan itu diharapkan bisa mendapat persetujuan DPR RI pada tingkat II.
"Selanjutnya akan kami serahkan untuk mendapatkan persetujuan tingkat kedua," ujar Eddy.
Namun, kata Eddy, pemerintah melakukan banyak penyempurnaan dalam draf RUU KUHP yang diserahkan ke Komisi III DPR RI pada Rabu ini.
Menurut dia, penyempurnaan terhadap RUU KUHP meliputi tujuh hal, yakni terkait 14 isu krusial, ancaman hukum, tindak pidana penadahan, penerbitan, dan percetakan.
Lalu, harmonisasi dengan undang-undang lain, sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan, teknik penyusunan, serta berkaitan dengan typo atau perbaikan penulisan.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) mengeklaim penyempurnaan pada draf RUU KUHP yang diserahkan ke DPR RI telah melalui diskusi publik.
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian