Wamenkumham Serahkan Draf RUU KUHP, Konon Ada Penyempurnaan

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menyerahkan dua draf RUU bersifat carry over ke Komisi III DPR RI.
Penyerahan draf itu berlangsung dalam rapat kerja antara pemerintah dengan alat kelengkapan dewan (AKD) bidang hukum itu di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (6/7).
"Hari ini menjelang siang dalam rangka menyerahkan dua RUU yang bersifat carry over yaitu RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan," kata Eddy dalam forum itu.
Eddy mengatakan bahwa soal RUU Pemasyarakatan yang diserahkan ke Komisi III tidak memiliki perubahan, sehingga aturan itu diharapkan bisa mendapat persetujuan DPR RI pada tingkat II.
"Selanjutnya akan kami serahkan untuk mendapatkan persetujuan tingkat kedua," ujar Eddy.
Namun, kata Eddy, pemerintah melakukan banyak penyempurnaan dalam draf RUU KUHP yang diserahkan ke Komisi III DPR RI pada Rabu ini.
Menurut dia, penyempurnaan terhadap RUU KUHP meliputi tujuh hal, yakni terkait 14 isu krusial, ancaman hukum, tindak pidana penadahan, penerbitan, dan percetakan.
Lalu, harmonisasi dengan undang-undang lain, sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan, teknik penyusunan, serta berkaitan dengan typo atau perbaikan penulisan.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) mengeklaim penyempurnaan pada draf RUU KUHP yang diserahkan ke DPR RI telah melalui diskusi publik.
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa
- DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV
- Enggan Tanggapi Pengesahan UU TNI, Prabowo Hanya Tersenyum dan Lambaikan Tangan