Wamenkumham Serahkan Draf RUU KUHP, Konon Ada Penyempurnaan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menyerahkan dua draf RUU bersifat carry over ke Komisi III DPR RI.
Penyerahan draf itu berlangsung dalam rapat kerja antara pemerintah dengan alat kelengkapan dewan (AKD) bidang hukum itu di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (6/7).
"Hari ini menjelang siang dalam rangka menyerahkan dua RUU yang bersifat carry over yaitu RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan," kata Eddy dalam forum itu.
Eddy mengatakan bahwa soal RUU Pemasyarakatan yang diserahkan ke Komisi III tidak memiliki perubahan, sehingga aturan itu diharapkan bisa mendapat persetujuan DPR RI pada tingkat II.
"Selanjutnya akan kami serahkan untuk mendapatkan persetujuan tingkat kedua," ujar Eddy.
Namun, kata Eddy, pemerintah melakukan banyak penyempurnaan dalam draf RUU KUHP yang diserahkan ke Komisi III DPR RI pada Rabu ini.
Menurut dia, penyempurnaan terhadap RUU KUHP meliputi tujuh hal, yakni terkait 14 isu krusial, ancaman hukum, tindak pidana penadahan, penerbitan, dan percetakan.
Lalu, harmonisasi dengan undang-undang lain, sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan, teknik penyusunan, serta berkaitan dengan typo atau perbaikan penulisan.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) mengeklaim penyempurnaan pada draf RUU KUHP yang diserahkan ke DPR RI telah melalui diskusi publik.
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online