Wamenkumham Siap-siap Saja, Bareskrim Bakal Layangkan Surat Panggilan

Yogi mengeklaim langkahnya memolisikan Sugeng merupakan keputusan sendiri dan tidak ada arahan dari Wamenkumham.
"Tidak ada sama sekali arahan dari Bapak Wamenkumham terhadap saya,” ujar Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/3) dini hari.
Dalam laporan IPW, Sugeng mengatakan bahwa Wamen EOSH menerima gratifikasi melalui dua orang yang diakui oleh EOSH sebagai asisten pribadinya.
Adapun asisten pribadi yang dimaksud dalam laporan IPW adalah Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.
Atas dasar tersebut, Yogi melaporkan Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim.
Dalam laporannya Sugeng dituding melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP. (Tan/JPNN)
Bareskrim Polri akan memanggil Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Brigjen Mukti Juharsa Dipromosikan Menjadi Irjen di Lemdiklat Polri
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- Bareskrim Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Kurangi Takaran Minya Goreng
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polisi Ciduk Direktur Persiba Atas Kasus Narkoba
- Kontroversi Kasus Korupsi Impor-Ekspor Minyak, Penyidik Dinilai Salah Tetapkan Tersangka