Wamenlu RI Masih Pakai UU Cipta Kerja untuk Pikat Investor China

Wamenlu RI Masih Pakai UU Cipta Kerja untuk Pikat Investor China
Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar. Foto: Kemlu

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Luar Negeri RI Mahendra Siregar menyosialisasikan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law kepada para pengusaha China di Shanghai, Senin.

"Silakan bagikan informasi ini kepada rekan investor lainnya mengenai kemudahan-kemudahan berinvestasi di Indonesia," katanya saat berbicara kepada pengusaha China dalam Forum Bisnis yang digelar secara luring dan daring itu.

Dalam kesempatan tersebut, Wamenlu memaparkan beberapa kemudahan berinvestasi di Indonesia yang dijamin oleh undang-undang.

"Ada 79 undang-undang yang direvisi dan disederhanakan, seperti tentang persyaratan usaha, investasi, lisensi, dan pemberdayaan," sebut mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat itu melalui video streaming.

Demikian halnya dengan insentif perpajakan bagi investor asing turut pula disampaikan kepada ratusan pengusaha China yang datang secara langsung pada Forum Bisnis yang digelar oleh Konsulat Jenderal RI di Shanghai itu.

"Ini kesempatan yang baik bagi Anda untuk berinvestasi di Indonesia," ujar Mahendra.

Selama periode Januari-Oktober 2021, nilai investasi China di Indonesia telah mencapai angka 45,4 miliar dolar AS. Investasi China di Indonesia menempati peringkat ketiga di bawah Singapura dan Hong Kong.

Ekspor Indonesia ke China selama periode Januari-November 2021 naik 49,72 persen dibandingkan periode Januari-November 2020, sedangkan impor Indonesia dari China naik 52,62 persen.

Wamenlu RI mengatakan bahwa Ini kesempatan yang baik bagi investor China untuk berinvestasi di Indonesia

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News